Kapolres Muaro Jambi Pimpin FGD Terkait Pencegahan Ilegal Logging di Desa Betung

Kamis, 04 Februari 2021 - 19:18:35 WIB - Dibaca: 1473 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, MUARO JAMBI- Kegiatan FGD (Forum Group Discussion) terkait pencegahan kegiatan Ilegal  Logging dan memberikan edukasi sangsi hukum terhadap Pelaku Ilegal Loging di Desa Betung Kec. Kumpeh Kab. Muaro Jambi. Dipimpin Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto, S.I.K, M.H.

 Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto, SIK.

Menyampaikan, Kegiatan Ilegal Loging sangat berdampak terjadinya Karhutla.

"Pembalakan Liar (Ilegal Loging) merupakan pelanggaran hukum, saya mengharapkan kepada masyarakat untuk mencari nafkah  tidak melanggar/melawan hukum," ungapnya.

Kegiatan dilanjuti prosesi tanya jawab

Kades Betung, meminta solusi bagaimana cara agar masyarakat beralih fungsi dan merubah pola sistem ekonomi dalam kegiatan awal bekerja, berkaitan Ilegal Loging ke usaha lain yang tidak melanggar hukum dan dapat menunjang perekonomian masyarakat.

Kapolres Muaro Jambi memberikan tanggapan, kegiatan yang dapat menunjang ekonomi masyarakat selain kegiatan Pembalakan liar bisa berupa mencari peluang dalam bentuk usaha Mikro dengan bantuan dari pemerintah dan pemberdayaan area lokasi untuk pengembangan pertanian dan ikan.

Kepala Kehutanan Prov. Jambi memberikan tanggapan, agenda kegiatan dari Kementerian Kehutanan Pusat, telah diselenggarakan dan berupaya membantu masyarakat dalam menunjang ekonomi masyarakat untuk merubah pola mata pencarian awal perambahan hutan (Ilegal Loging) ke usaha mikro dalam bentuk kegiatan dari Dinas Kehutanan Provinsi, dan Kabupaten  melalui program oleh Kementrian Kehutanan pusat sudah bisa di ajukan ke Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.

Sementara Staff  Ahli Kabupaten Muaro Jambi juga menyampaikan "Pada intinya pemerintah bersedia mengakomodir untuk pemerintahan desa, dalam mengajukan permohonan bantuan yang dapat menunjang perekonomian nasyarakat sesuai program terencana pemerintahan Provinsi Jambi dan Kab. Muaro Jambi," sambung staff.

BPD Desa Pematang Raman dan Pers. Manggala Angni, Sdr. Rahmat Darmawan menyampaikan, Bagaimana cara agar warga yang mata pencarian dengan pengolahan kayu dapat mengikuti aturan prosedur hukum.

"Bagaimana cara agar warga dapat memahami tidak membuka lahan dengan cara membakar, pihak penegak hukum agar juga dapat menindak tegas para pelaku utama dan tidak hanya dikenakan kepada para pekerja," lanjutnya.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto, SIK. MH. menyampaikan, sangat berharap kepada para peserta yang hadir dapat memberikan edukasi kepada masing-masing keluarga, bahwa kegiatan Ilegal Loging merupakan kegiatan pengolahan kayu tanpa prosedur aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

"Penindakan oleh penegak hukum terhadap pelaku Ilegal Loging disesuaikan dengan sistem proses Penyidikan," ungkap Kapolres.

Kasubag Humas AKP Amradi SE juga menyampaikan,  kegiatan tersebut 

dilanjutkan pemberian Bansos berupa sembako kepada warga masyarakat kurang mampu di Desa Betung Kec. Kumpeh Kab. Muaro Jambi.

Kegiatan ini dihadiri oleh:

1.Kepala Kehutanan Prov. Jambi Kurniwanto, S.P.

2. Ketua Forum Umat Beragama Kyai H. Asrofi Asror.

3. Kasat Binmas Polres Muaro Jambi AKP Abdul Akil, SH.

4 Kasat Lantas Polres Muaro Jambi AKP M. Firdaus, SH.

5 Camat Kumpeh Suharyanto

6 Kapolsek Kumpeh Ilir AKP Sukawi.





BERITA BERIKUTNYA