Oleh: Mochammad Farisi, LL.M

CATATAN KRITIS PILKADA 2020 DI PROVINSI JAMBI

Senin, 08 Februari 2021 - 08:44:11 WIB - Dibaca: 2367 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Pilkada 2020 dilaksanakan ditengah situasi bencana nasional non alam dan darurat kesehatan pandemic COVID-19, pelaksanaannya sempat ditunda dan akhirnya diputusan tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 di tengah kondisi wabah yang masih mengganas.

Alhamdullilah pilkada berjalan cukup lancar dengan kepatuhan masyarakat mematuhi prokes sangat tinggi, meskipun tingkat partisipasi tidak memenuhi target yaitu 67.9 % dari target 77,5%, namun dalam kondisi pandemi COVID-19 angka ini cukup menggembirakan. Saya mengapresiasi pelaksanaan pilkada yang berjalan cukup mulus, beberapa daerah yang tidak ada gugatan PHPU peraih suara terbanyak telah ditetapkan oleh KPU, khusus Pilgub Jambi sedang memasuki tahapan gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi.

Namun saya melihat masih banyak persoalan yang menjadi catatan kritis dan evaluasi untuk perbaikan kedepan, baik dari segi penyelenggaraan, penyelenggara, peserta (partai politik dan calon kepala daerah) serta partisipasi masyarakat. Catatan kritis ini dibuat untuk menganalisis berbagai kejadian dinamika politik pada saat pelaksanaan Pilkada 2020 serta memberikan masukan untuk perbaikan pilkada kedepan. 

Beberapa materi yang diberikan catatan kritis adalah: 1. Peratuan hukum, 2. Tahapan pilkada (NPHD, seleksi penyelenggara adhoc, coklit, DPT, syarat dan pendaftaran calon, kampanye, putungsura, sengketa PHPU, dll), 3. Proses penjaringan dan seleksi bakal calon di partai politik, 4. Dinamika politik (Issu SARA, peta geografis, hasil survei, dan issu gender), 5. Pelanggaran etika, administrasi, pidana, maupun prokes, 6. Dana politik dan pelanggaran money politik, 7. Partisipasi dan tingkat melek politik masyarakat Jambi, 8. System pilkada, dan terakhir 9. Visi misi pasangan calon. 

Berikut beberapa catatan kritis terkait pilkada 2020: pertama Negara belum siap dan tidak menduga akan datangnya wabah COVID-19 sehingga memang belum ada regulasi yang mengatur tentang pilkada disaat pandemi, sehingga regulasi baru dibuat dan kejar-kejaran dengan tahapan yang sedang berjalan, sehingga  hasil regulasi tidak maksimal karena dibuat terburu-buru. Tantangan berat lainnya adalah menjalankan tahapan dengan protokol kesehatan ketat, seperti tidak boleh berkerumun, sehingga banyak bimtek dan sosialisasi yang dilakukan secara daring, SDM belum sepenuhnya terbiasa dengan daring sehingga tidak maksimal.

Dalam hal sosialisai, KPU diharapkan lebih banyak melibatkan komunitas/ormas/OKP/lembaga2 lain, dimana mereka terlibat langsung menjadi subjek yang melakukan pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat sehingga lebih efektif. 

Dibidang pengawasan, banyaknya laporan dan temuan dugaan pelanggaran (baik money politik, pemberian bansos, kampanye diluar jadwal, keterlibatan ASN dan kepala daerah yang tidak netral, dll) menunjukkan kepedulian masyarakat tentang pilkada yang bersih semakin tinggi, artinya fungsi saling mengawasi antar kandidat/partai/masyarakat sangat efektif diterapkan.

Catatan Bawaslu hampir semua tahapan teknis permasalahan yang sama dari pemilu-pemilu sebelumnya terus terjadi berulang, seperti: masalah pemutahiran daftar pemilih, pelanggaaran kampanye, dan pencalonan. Selain itu SDM/pengetahuan penyelenggara adhoc PPK, PPS, KPS tentang regulasi harus ditingkatkan. Untuk itu proses seleksi harus selektif dan jumlah bimtek harus dioptimalkan dan dilakukan jauh-jauh hari. Pilkada tahun ini juga diwarnai pemecatan penyelenggara Adhoc karena melakukan penggelembungan suara, ini membuktikan bahwa proses seleksi belum dilakukan secara benar, masih berbau nepotisme dan faktor kedekatan organisasi/ keluarga dengan penyelenggara atasnya. 

Dibidang penegakan hukum pemilu, penegakannya harus dilakukan secara cepat dan transparan serta menimbulkan efek jera, sehingga menjadi peringatan bagi semua orang untuk tidak melakukan pelanggaran. Sebenarnya bila aturan hukum benar ditegakkan tanpa pandang bulu, para kandidat juga takut melakukan pelanggaran, karena akan dicap negatif dan bisa

Sumber: Dosen Fakultas Hukum UNJA & Ketua KOPIPEDE Provinsi Jambi




BERITA BERIKUTNYA