JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 Pilgub Jambi Cek Endra - Ratu Munawaroh (CE-Ratu) yakin gugatan yang dilayangkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan.
Berdasarkan rilis dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI, perkara tersebut bernomor 130/PHP.GUB-XIX/2021 akan diputuskan pada 22 Maret 2021.
Cek Endra meyakini MK akan mengabulkan gugatan CE- Ratu dengan keputusan Pemilihan Suara Ulang (PSU).
" Insyaa Allah putusan Pilkada Jambi ini tanggal 22 Maret, akan ada sidang di MK untuk memutuskan dalil -dalil yang kami ajukan, mudah-mudahan putusan terbaik,” kata Cek Endra saat diwawancarai wartawan baru- baru ini.
Katanya lagi, saya yakin, karena dalil yang kita ajukan normatif, dengan pembuktian- pembuktian kemarin kami yakin gugatan kita bisa dikabulkan dengan putusannya PSU.
Sebelumnya, pasangan nomor urut 1 Cek Endra dan Ratu Munawaroh (CE-Ratu) menggugat hasil pemilihan Gubernur Jambi yang diadakan pada 9 Desember 2020.
Diketahui, bahwa banyak terdapat pemilih yang tidak memiliki E-KTP yang diberikan hak untuk memilih pada pemilihan yang lalu. (*)
Kongres Partai Demokrat di Sumut: Moeldoko Ketua Umum, Marzuki Ali Ketua Dewan Pembina
Dewan Tanjabbar Gelar Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati
Usai Geledah Rumah Ihsan Yunus, Penyidik KPK Bawa 2 Koper Hitam
Pandemi COVID-19 Tak Halangi Dewan Muaro Jambi Laksanakan Reses
Digelar Hari Ini, Hamdi dan Sapto Maju di Musda DPD PAN Tebo