MK Putuskan PSU, Sony: Kecurangan sudah terbukti dan ini adalah keputusan yang sangat adil

Selasa, 23 Maret 2021 - 00:19:58 WIB - Dibaca: 1812 kali

Sony Zainul, Ketua Relawan CE- Ratu Provinsi Jambi
Sony Zainul, Ketua Relawan CE- Ratu Provinsi Jambi ()
JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Kecurangan di Pilgub Jambi 9 Desember 2020 lalu terbukti, sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan kemenangan Paslon Haris- Sani sekaligus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS  yang tersebar di lima Kabupaten/ Kota se- Provinsi Jambi.
 
Terkait hal itu, Ketua Relawan CE- Ratu Provinsi Jambi Sony Zainul mengucapkan terima kasih kepada MK yang telah memutuskan PSU di Pilgub Jambi.
 
" Kami megucapkan terima kasih kepada MK yang sudah mengambil keputusan tepat dan adil. Putusan MK untuk PSU ini adalah keputusan yang sangat adil, sekaligus membuktikan bahwa telah terjadi kecurangan di Pilgub Jambi," ucapnya saat dikonfirmasi jambiprima.com via seluler, Selasa (23/3).  
 
Pasca putusan MK itu, dia mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) merapatkan barisan, memantapkan Tupoksi dan tanggung jawab masing- masing tim.
 
 
" Setelah putusan MK, tentunya kami akan laksanakan Rakor, kita akan rapatkan barisan untuk menghadapi PSU," kata Sony.
 
Kedepannya, dirinya mengajak masyarakat Jambi untuk menunjukkan kedewasaan berpolitik, dengan membuka mata, melihat bahwa telah terjadi kecurangan di Pilgub Jambi Desember 2020 lalu, sehingga MK memutuskan terjadinya PSU.
 
" Kedepannya mari kita semua menunjukkan kedewasaan kita berpolitik, membuka mata selebar- lebarnya melihat bahwa kecurangan itu sudah terbukti, sehingga MK memutuskan PSU," sebutnya.
 
" Untuk itu, kedepannya mari kita bersatu untuk memenangkan CE- Ratu, memenangkan pemimpin yang amanah untuk menjadi Gubernur dan wakil Gubernur Jambi," ajak Sony. (*) 
 




BERITA BERIKUTNYA