ORIK Apresiasi Keputusan Bupati Tebo Tentang Penetapan Wilayah Khusus dan Hutan Adat MHA SAD

Selasa, 27 April 2021 - 23:04:37 WIB - Dibaca: 1607 kali

Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi ()

JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK) mengapresiasi langkah Pemkab Tebo yang telah menerbitkan surat keputusan tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) SAD Kelompok temenggung ngadap.

“Kami mengapresiasi komitmen dari Pemerintah Kabupaten Tebo yang telah menerbitkan keputusan pengakuan dan perlindungan MHA SAD Kelompok Temenggung Apung dan MHA SAD Kelompok Temenggung Ngadap," kata Ketua Yayasan ORIK, Ahmad Firdaus yang telah 10 tahun lebih mendampingi SAD di wilayah Kabupaten Tebo. 

Yayasan ORIK merupakan salah satu lembaga yang ikut mendorong proses ini bersama MHA SAD dan Pemerintah Desa Muara Kilis dan Desa Tanah Garo. 

Dengan Keputusan Bupati ini, kata dia, membawa harapan baru bagi MHA SAD. Terlebih, katanya, hampir 90% wilayah hidup MHA SAD telah diterbitkan izin hak pengusahaan hutan (HPH) maupun izin pertambangan perusahaan. "Ini sangat membantu sekali untuk mewujudkan wilayah khusus MHA SAD ataupun wilayah adat MHA SAD," ucap Firdaus. 

Dengan keputusan ini, Firdaus bakal mendorong penetapan wilayah khusus SAD untuk MHA SAD Kelompok Temenggung Apung di Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, dan hutan adat untuk MHA SAD Kelompok Temenggung Ngadap di Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir. 

Kondisi sekarang, kata dia, wilayah yang direncanakan masuk dalam izin perusahaan. "Ini menjadi tantangan besar bagi kami untuk mewujudkan wilayah khusus dan hutan adat. Sebab sudah ada izin perusahaan di wilayah itu," kata dia. 

Firdaus berkata, salah satu persyaratan untuk mengusulkan penetapan wilayah khusus maupun hutan adat sudah terpenuhi, yakni SK Bupati.

“Secepatnya kita akan usulkan wilayah khusus MHA SAD Kelompok Temenggung Apung di Desa Muara Kilis dan Hutan Adat MHA SAD Kelompok Temenggung Ngadap di Desa Tanah Garo, " pungkasnya. (red) 





BERITA BERIKUTNYA