Soni Zainul : Pelaksanaan PSU Pilgub Jambi, Tidak Sesuai Amar Putusan MK

Jumat, 28 Mei 2021 - 14:37:07 WIB - Dibaca: 1759 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Tim Pemenangan Cek Endra-Ratu Munawaroh Pilgub Jambi, menemukan banyak indikasi Pelanggaran pada PSU Pilgub Jambi yang diselenggarakan pada Kamis 27 Mei 2021.

Selain soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang masih tidak beres pada PSU kemarin, yang menjadi sorotan MK sesuai amar putusan, dan di lapangan ditemukan lagi soal penggantian KPPS sesuai intruksi amar putusan MK. Kenyataan di lapangan Masih ada anggota KPPS yang belum di ganti oleh KPU Provinsi Jambi. 

Persoalan ini dijelaskan Soni Zainul Direktur Relawan Cek Endra, Jum'at pagi (28/5), bahwa tim 01 masih menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan KPU Provinsi Jambi yang tidak menjalankan sepenuhnya sesuai amar putusan Gugatan yang diputuskan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). 

"Selain soal DPT pada PSU yang dicermati oleh Bawaslu RI yang langsung turun di TPS Muaro Jambi yang masih bermasalah, dan kita juga banyak menemukan masih ada anggota KPPS yang belum dilalukan pergantian sesuai intruksi MK," tegas Soni.

"Ini kok masih bisa terjadi. Kita minta Bawaslu Provinsi Jambi objektif untuk melakukan kepengawasan ini. Ini adalah masalah serius, jangan anggap sepele, ranahnya bisa Pidana," kata Soni.

Sebelumnya juga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Mochammad Afiffudin menemukan potensi pelanggaran saat mengawasi langsung pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi Tahun 2020. Temuan tersebut ketika Afif bersama jajarannya ke Kabupaten Muaro Jambi. 

Afif mengatakan, potensi pelanggaran tersebut tepatnya di TPS 004 Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota, dan TPS 004 Desa Senaung, Kecamatan Jambi Luar Kota.

Salah satu yang dicermati daftar pemilih tetap (DPT). Mengingat dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), persoalan daftar pemilih menjadi salah satu yang paling disorot.

Dalam PSU ini, ada potensi pemilih belum melakukan perekaman KTP-Elektronik, tapi namanya masuk dalam DPT.

"Misalnya tadi di TPS (Desa Penyangat Olak). Yang kita dapati itu kan pencermatan DPT-nya sama-sama dilakukan oleh Bawaslu maupun KPU itu ada delapan orang yang tadinya MS menjadi TMS yang sudah punya, masuk DPT, tapi belum rekam. Di sini kalo gak salah ada dua," kata Afif usai melakukan pengawasan di Desa Senaung.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu ini memastikan potensi pelanggaran semacam ini akan menjadi perhatian dari jajarannya.

"Itu hal-hal yang berpotensi terjadi dan sedang diawasi oleh teman-teman," ujarnya.(*)





BERITA BERIKUTNYA