IWO Merangin Berharap Polisi Bungo Tangkap Pelaku Kriminalitas Dua Jurnalis

Senin, 31 Mei 2021 - 08:19:26 WIB - Dibaca: 1739 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Ikatan Wartawan Online (IWO) Pengurus Daerah Merangin, mintak Polisi Resort Bungo, tangkap pelaku kekerasan terhadap dua jurnalis.

Kedua Jurnalis liputan wilayah Kabupaten Bungo atas nama Taufik (Stringer) TV One dan Yadi dari Media Jambi One, tengah meliput kegiatan illegal di sebuah SPBU di kabupaten Bungo, tepatnya di jalan lingkar arah ke Bandara Kota Bungo.

Dimana sebelumnya kedua jurnalis tersebut mendapatkan informasi jika di SPBU tersebut terjadi kegiatan pelangsiran bahan bakar.

Pelangsir juga menggunakan truk dan tangki dalam menjalankan aksi illegal tersebut.

Memastikan informasi bahwa ada kegiatan illegal di SPBU tersebut, keduanya menunggu dan memantau aktivitas di SPBU. Setelah menunggu, menjelang petang (Magrib), sebuah mobil truk yang berisikan tangki minyak, tengah melakukan pelangsiran minyak di sana.

Melihat aktivitas pelangsiran minyak tersebut, keduanya langsung menghampiri ke Lokasi SPBU dan meminta izin ke sopir truk untuk didokumentasikan /mengambil foto dan video terkait kegiatan tersebut.

Namun tak berapa lama, keduanya diserang oleh oknum pelangsir  dan oknum petugas SPBU yang tengah melakukan pengisian bahan bakar.

Atas tindakan brutal yang dilakukan oknum pelangsir dan oknum petugas SPBU, kedua jurnalis tersebut menderita luka dibagian wajah dan langsung dilarikan dan mendapat pertolongan di RS Hanafie Bungo, untuk mendapatkan perawatan medis dan alat liputan yang dipakai  Taufik yaitu satu buah Handycam juga mengalami kerusakan akibat perusakan secara paksa oleh oknum tersebut.

Sekjen IWO Merangin, Romadhon juga mendesak penuh kepada Polisi Bungo untuk bertindak secepatnya dalam penanganan kedua Jurnalis Bungo.

Menurutnya jika dibiarkan saja, maka ini akan menjadi cacatan penegak hukum tidak mampun dalam mengayomi masyarakat dan menjaga ke amanan.

"Yang jelas pelaku ini bertentangan dengan Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum, " ungkap Sekjen IWO.

Romadhon juga menambahkan, apalagi seluruh elemen organisasi jurnalis bersuara dan mengecam kriminal umum ini.

"Kerja Jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik, "tambah pengurus IWO Ini.

Intimidasi/kekerasan terhadap Jurnalis yang tengah melaksanakan tugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan Pers dan Demokrasi, 

"Kepada semua pihak untuk dapat menghargai dan memahami tugas dan profesi seorang Jurnalis sehingga tidak melakukan tindakan intimidasi/kekerasan, "tutupnya. (IWO Merangin)





BERITA BERIKUTNYA