Polres Merangin Amankan 11 Pekerja dan Dua Albert Tambang Emas Desa Nalo

Kamis, 03 Juni 2021 - 16:53:18 WIB - Dibaca: 1647 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Polres Merangin, berhasil amankan 11 tersangka Penambang Emas Tampa Izin (PETI) dan dua alat berat jenis LiuGong 115 Desa Nalo Gedang, Kecamatan Nalo Tantan, Merangin.

Diamankan ke 11 tersangka di lokasi tambang tak berkutik saat ditangkap petugas  polres Merangin.

Ke 11 tersangka langsung dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari pengakuan tersangka Topik Hidayat dirinya hanya sebagai pekerja milik dugaan Haji Zulfahmi.

"Saya bekerja dengan Haji Zulfahmi Pak, " singkat Pengakuan Topik Hidayat kepada Sejumlah Wartawan kamis (3/6/2021).

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan saat keterangan pers kepada seluruh wartawan membenarkan telah mengamankan 11 tersangka.

"Kita amankan 11 tersangka pelaku PETI desa Nalo Gedang, untuk pelaku dikenakan 9 tahun penjara denda 10 miliar tentang UU minerbal, " ungkap Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan.

Barang bukti diamankan senjata airsoft gun emas seberat 5,62 gram, dulang, karpet, selang, dua Alat Berat jenis LiuGong 115.

Sedangkan polisi masih memeriksa saksi-saksi lain mengenai kepemilik lainya. (Lan)





BERITA BERIKUTNYA