JAMBIPRIMA.COM, SAROLANGUN - Basit DKK, dan Penasehat Hukumnya, Andrian Evendi. SH dan Ardiansyah. SH Serta Jimi Leksoin, melakukan eksekusi Pemasangan Batas Patok dan Portal di Tanah Miliknya, Basit Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun No.17/ PDT.G/2020/Pn Srl, Kamis (10/06/2021).

Akan Tetapi di halangi oleh PT. Samhutani, dan terjadilah keributan. Dan kejadian tersebut diambil alih oleh Polsek Pauh dengan langkah Mediasi antara Basit DKK dan PT. Samhutani.
Andrian Evendi. SH selaku Pengacara Basit Menjelaskan “ Sebelumnya kami Sudah mengirim Surat ke PT. Samhutani sebanyak 3 kali ajak untuk ukur ulang.Tapi jawaban mereka belum ada Perintah dari Managemen.” Ujarnya
Begitu juga halnya dengan Ardiansyah Selaku salah satu Pengacara Basit, Menjelaskan” Kami bukan premanisme yang banyak disampaikan oleh orang. Kami mempunyai dasar hukum yang kuat. Baik dari Akta Notaris . Surat Perintah Kerja dan Putusan Pengadilan” tegasnya.
Di tambahkan Lagi oleh Jimmi Letsoin “Besok akan dipakukan Mediasi di Polres Jam 2 Siang. Kita ikuti Proses Hukum. Tapi kami menjelaskan jika mediasi nanti dan sampai hari Senin, 14 Juni 2021 tidak ada upaya damai. Maka kami akan memasang Portal di tanah Hak Milik Pak Basit” Ujarnya.
Pantaun di Lapangan kondusif dan akan dilakukan Mediasi Besok, Jum’at 11 Juni 2021 di Polres Sarolangun. Ujarnya (YNS)
Memperkuat Hubungan Silahturrahmi, Bupati Batanghari Undang Para Da'i Se-Kabupaten Batanghari
Berikan Rasa Aman, Kapolsek Sungai Gelam Dampingi Warga Lansia Saat di Vaksinasi
Usai jambiprima.com, Kini rakyatjambi.co yang Bergabung dengan Asri Media Group
Kasubsektor Taman Rajo Monitoring Vaksinasi Masal di Pukesmas Kemingking