JAMBIPRIMA.COM, MUARO JAMBI - Kapolsek Sungai gelam, IPDA. Candra SE. berikan himbauan larangan kepada masyarakat yang memiliki senjata api tanpa izin di wilayah Hukum Polsek Sungai Gelam, dan segera menyerahkan ke Polsek Sungai Gelam jika masih memiliki senjata api tersebut.
Alhasil berkat terjalinnya silahturahmi yang baik dengan masyarakat, beberapa masyarakat mendatangi Polsek Sungai Gelam dan menyerahkan senjata api jenis kecepek, Jum'at (11/06/2021).

Penyerahan senjata api tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Sungai Gelam, himbauan tesebut adalah langkah Kapolsek Sungai Gelam dalam mengelola Harkamtibmas di wilayah hukumnya, dalam mengantisipasi terjadinya Premanisme atau tindak pidana menggunakan senjata api.
“Kami berharap masyarakat dapat mengerti dengan bahaya memiliki senjata api, hal tersebut untuk mengantisipasi premanisme di wilayah hukum Polsek Sungai Gelam serta dapat bekerjasama dengan masyarakat dalam menjaga Harkamtibmas” ucap Kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan “kepada seluruh warga masyarakat yang saat ini masih memiliki, menyimpan senjata api rakitan agar segera menghubungi atau menyerahkan langsung ke Polsek Tabir” tutupnya. (*)
Ketahuan Selingkuh, ASN Kantor Camat Air Hitam Malah Aniaya Istrinya
Seorang Suami Bunuh Selingkuhan Istrinya Saat Sedang Nonton Sabung Ayam
Sesuai Instruksi Kapolri, Kapolsek Sungai Gelam Gelar Operasi Premanisme
Pelatihan Tracker Covid-19 Serta Aplikasi Silacak Memutus Mata Rantai Covid-19 di Tanjabbar
Bangkitkan Semangat Generasi Muda Teater Jambi, FKIP Unbari Gelar 'Ayahku Pulang' di TBJ
Bupati Serahkan Sertifikat RSPO Sekaligus Tinjau Lubuk Larangan
Meningkatkan Keamanan, Personil LPKA Kelas ll Muara Bulian, Ikuti Pelatihan Pengawalan dan Pengamana