Tim Gabungan di Muaro Jambi Beri Hukuman Push Up Bagi Pelanggar Prokes

Senin, 28 Juni 2021 - 19:13:47 WIB - Dibaca: 1462 kali

()

JAMBIPRIMA COM, MUARO JAMBI  - Bersama Polres Muaro Jambi, TNI, Brimob dan anggota Polres Muaro Jambi serta Sat Pol PP melaksanakan Perbup  51 tahun 2020, dengan razia masker.

Dalam pelaksanaan prokes kali ini di wilayah Kec Mestong Kab Muaro Jambi, untuk dapat menekan penyebaran covid 19, petugas mengambil tindakan tegas yakni hukuman pus up, menyapu, serta mengucapkan pancasila, Senin (28/06/2021). 

Anggota Polsek Mestong, TNI(anggota Koramil Mestong), Brimob  dan Sat Pol PP dari kecamatan Mestong, terus melakukan operasi yutisi, agar masyarakat sadar akan pentingnya pola 3M, dan setiap masyarakat yang melewati jalur operasi yutisi tersebut, diingatkan untuk pakai masker serta tindak disiplin bagi yang melanggar.

"Selain melakukan penindakkan, anggota juga membagikan masker," ungkapnya IPDA Sazeli, Kanit Binmas Polsek Mestong .

Lanjut dia, Sudah beberapa lokasi wisata yang ada di Kabupaten Muarojambi yang dicek pelaksanaan prokesnya, dan polisi masih menemukan ada beberapa pengunjung melanggar prokes.

"Dengan tidak memakai masker dan kami tindak dengan memberikan hukuman seperti push up dan lainnya kepada masyarakat yang melanggar," terangnya.

Kabupaten Muarojambi merupakan daerah  zona merah, Karena mobilitas warga Muarojambi ke Kota dan sebaliknya cukup tinggi, maka kita harus siap untuk mengantisipasinya, sehingga kasus lonjakan Covid 19 di Kabupaten Muarojambi tidak meningkat dan bisa ditekan. (sbh)





BERITA BERIKUTNYA