JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Disaat Kabupaten Merangin masuk Zona Orange COVID- 19, Ikatan Motor Indonesia (IMI) malah menggelar Grasstrack di Sirkuit Bukit Tunggal, Desa Rantau Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir.
Kegiatan Grasstrack yang digelar dari tanggal 21 hingga 22 Juli 2021 (Tadi siang) dengan total hadiah sebesar Rp. 6 Juta oleh IMI tersebut tentunya bertentangan dengan Imbauan Pemkab Merangin terkait COVID- 19.
Adi IMI, salah seorang panitia penyelenggara via ponselnya saat dikonfirmasi terkesan mengelak.
" Silakan konfirmasi ke panitia yang lain," ujarnya singkat, Kamis (22/7/2021).
Rozi Cawatra, Contact Person panitia yang lain juga belum berhasil dikonfirmasi, meski ponselnya bernada aktif saat dihubungi.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin baru saja melakukan imbauan agar PKL terus mengikuti protokol kesehatan.
Seperti yang disampaikan Plt Bupati Mashuri saat memimpin jalannya rapat koordinasi pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Mapolres Merangin.
‘’ Nah itu, ibu tolong memakai maskernya yang betul. Jangan menggunakan masker hanya untuk menutup leher. Tutupkan masker di hidup dan mulut, sehingga virus Corona tidak masuk ke tubuh kita,’’ pintanya.
Pada rapat koordinasi Satgas Covid-19, menyikapi perkembangan kenaikan jumlah pasien Covid-19 di Merangin dalam sebulan terakhir, Plt Bupati menegaskan kenaikan pasien dalam proses itu sangat signifikan, tembus 138 orang.
‘’Semua kegiatan aktivitas masyarakat sekarang ini kita batasi, guna memutus matarantai penyebaran Covid-19. Tidak ada lagi kerumunan massa, tidak ada lagi kafe-kafe dan warung-warung yang beraktivitas sampai larut malam,’’tegas Plt Bupati.
Sejauh ini Pemkab Merangin belum menutup kafe-kafe dan warung-warung yang menjadi titik kerumunan massa. Namun demikian aktivias kafe dan warung itu, sudah dibatasi tidak sampai larut malam.
Jika ada kafe dan warung yang buka hingga larut malam jelas Plt bupati, akan diberi teguran secara lisan. Bila teguran lisan itu tidak mempan, akan dilakukan teguran secara tertulis.
Bila teguran tertulis itu tetap juga tidak mampu menghentikan aktivitas kafe dan warung yang buka sampai larut malam, maka izinnya akan dicabut. ‘’Kalau izinnya sudah dicabut, kafe dan warung itu akan tutup totol,’’terang H Mashuri.
Pada kesempatan itu Plt bupati kembali menegaskan, saat ini kondisi Kabupaten Merangin berada di zona orange. Untuk itu, masyarakat harus terus mematuhi protokol pencegahan Covid-19. (lan)
Banyak yang Meninggal Dunia, Warga Rantau Panjang Do'a dan Tahlil Berjalan Keliling Kampung
ACT Sinergi Bersama DPD JOIN Tebo, Bagikan Daging Kurban di Ponpes Darul Hikam Rimbo Ulu
Puluhan Calon Peserta UKW PWI Provinsi Jambi Sudah Mendaftar
Diduga Karena Diancam, Seorang IRT Terpaksa Nginap Dihotel dengan Oknum Walikelas Anaknya
Kapolres Muaro Jambi Beri Suprise Kepada Kajari Muaro Jambi di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61
Warga Sayangkan Desa Kunangan Gelar Perlombaan di Tengah Pandemi
Bupati H Mashuri Salurkan Bantuan Paket Sembako ke Pedagang Makanan