JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Sejumlah perwakilan warga masyarakat Desa Pagar Puding Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Tebo pada Senin, ( 02/08/21) lalu.
Hal ini dipicu karena adanya dugaan penyalahgunaan anggaran senilai Rp 1.6 Milyar dari dana ADD tahun anggaran 2018-2019 yang seharusnya di gunakan untuk kegiatan BLT BumDes, Insentif guru ngaji dan lainnya yang sebelumnya sudah dilaporkan ke pada pihak inspektorat Kabupaten Tebo beberapa waktu lalu.
Kepada Media ini pada Selasa (03/08/21), salah satu perwakilan masyarakat Desa Pagar Puding, Jupri Husnadi mengatakan, kedatangan rombongan ini guna mempertanyakan perkembangan hasil temuan dari pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tebo yang melibatkan Kepala Desa Pagar Puding, Azwan.
” Atas nama perwakilan masyarakat Desa Pagar Puding, kami sengaja mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Tebo ini untuk mempertanyakan perkembangan laporan kami dan hasil temuan dari inspektorat terkait penyalahgunaan Dana Desa", cetus Jupri Husnadi.
Diakui Jupri Husnadi, dari informasi yang ia peroleh dari pihak inspektorat saat melakukan dialog tadi,persoalan ini juga sudah dilimpahkan kepada pihak Polres Tebo untuk dapat di proses lebih lanjut, " tandasnya.
Saat media ini menanyakan berapa total jumlah honor untuk guru ngaji yang diduga digelapkan oleh Kades, Jupri mengakui jumlah nya kurang lebih Rp.118.000.000,- ( seratus delapan belas juta rupiah ) yang dianggarkan dari Dana Desa Tahun 2018 - 2019, kemudian kata Jupri, Insentif atau honor pegawai syarak yang dianggarkan dari ADD Tahun Anggaran 2018-2019 lebih kurang Rp 34.950.000,- (tiga puluh empat juga sembilan ratus lima puluh ribu rupiah),
Lanjut, dikatakan Jupri, ada lagi bantuan propinsi untuk pegawai syarak Tahun 2020 lebih kurang Rp.19.200.000 (sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah) yang diduga di fiktifkan, belum lagi bantuan propinsi untuk guru ngaji sebesar Rp. 7.300.000,- ( tujuh juta tiga ratus ribu rupiah ) yang seharusnya menjadi hak para pendidik ini diduga juga tidak dibayarkan, " ungkap nya.
Pada kesempatan yang sama, Tokoh Adat Desa Pagar Puding, Tarmizi, memohon kepada pihak yang berwenang kiranya agar dapat menindaklanjuti laporan serta temuan ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pihak Inspektorat Kabupaten Tebo melalui sekretaris inspektorat, Ridwan, M.Kes saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon pada Selasa, ( 03/08/21) membenarkan perihal kedatangan sejumlah perwakilan masyarakat Desa Pagar Puding pada Senin kemarin.
" Benar dindo, Senin kemarin beberapa orang datang ke kantor untuk mempertanyakan perkembangan hasil temuan tersebut, saat ini Hasil Laporan Pemeriksaan Inspektorat terhadap Penggunaan Dana Desa Pagar Puding dengan Total temuan keseluruhan tersebut sebanyak Rp 1.067.432.517,- (satu Milyar enam puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus tujuh belas rupiah) sudah kita limpahkan ke Polres Tebo guna pengembangan lebih lanjut", jelas Ridwan, M.Kes. (wan)
BPJN IV Jambi Anggarkan 300 Milyar Untuk Perbaikan Jalan Niam- Lubuk
Wako Ahmadi Usulkan RSUD MHA Thalib Jadi Rumah Sakit Rujukan Covid-19
Penjual Bendera Merah Putih Keluhkan Sepinya Penjualan Tahun Ini
Cek Kesiapan dan Pencegahan Karhutla, Kapolres Muaro Jambi Sambangi PT BBB
Wako Ahmadi Usulkan Alat Tes Swab Untuk Kota Sungai Penuh - Kerinci Kepada Gubernur Jambi