JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Akibat kejahatan yang dilakukannya, RS (22) warga Desa Tambun Arang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo diringkus Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo.
RS diduga kerap melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (Curas) di kawasan sport center yang berada di Kecamatan Tebo Tengah.
Aksi tersangka RS terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang telah menjadi korban pemalakan.
Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Tri Laksono melalui Kasat Reskrim, AKP Marahara Tua Siregar membenarkan penangkapan tersebut.
" Berbekal laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan," katanya, Selasa (5/8/2021).
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi pada hari rabu (4/8/2021) sekira pukul 14.00 WIB di Desa Paseban, Kecamatan VII Koto Ilir.
"Tersangka berhasil diamankan petugas pada hari Rabu kemarin, tepatnya di depan kantor Desa Paseban, saat tersangka hendak melakukan perjalanan menuju Kecamatan Tebo Tengah," ungkapnya.
Dari tangan tersangka, tim berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah dompet milik korban.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebo guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana," pungkas Kasat. (AM)
Bejad, Seorang Ayah di Tebo Garap 2 Anak Kandung Saat Istri Tertidur
Ini Penyebab Pelaku Tega Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin
Ternyata Pelaku Pembunuh Plt Kepala BPBD Merangin Adalah Tukang Kebunnya Sendiri
Kabar Beredar! Pelaku Pembunuhan Plt Kepala BPBD Merangin Diamankan Polisi
Tak Wajar, Bupati Minta Polisi Usut Tuntas Penyebab Kematian Plt Kepala BPBD Merangin
Satreskrim Polres Tebo Tembak Tersangka Pembunuh Warga Pasir Mayang