JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Sebuah Postingan Video berdurasi 29 detik yang diunggah oleh akun Facebook (FB) atas nama Gerry Firmansyah ke Group Facebook PORTAL TEBO pada Rabu, (11/08/21) lalu membuat heboh warganet.
Pasalnya, video tersebut menayangkan kondisi Sungai Batang Sumay yang berada di Desa Tuo Sumay, Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo terlihat mengalami perubahan warna menjadi hitam yang diduga tercemar akibat dari salah satu aktifitas Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di daerah tersebut.
Video yang diunggah itu menuai reaksi berbagai komentar dari warga nett di kolom komentar, seperti komentar salah satu akun atas nama Mispan yang mengatakan, " Allah nyelesaikan urusan limbah rigunas jo kamu pado dak pasuk.Awak dulu kebon inti rigunas tu awak putar jadi kebon plasama".
Kemudian ada pula akun Facebook atas nama Sulaiman Ledifa yang mengatakan "Senang cari ikan ..lah teler ikan t d buatnyo”, dan akun Facebook atas nama Erin Yeni Doank juga ikut menimpali komentar "Semoga yg membuang limbah tidak buta".
Menyikapi permasalahan tersebut, Ketua Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup ( LP2LH ), Hary Irawan saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon seluler, pada Kamis ( 12/08/21 ), mengatakan dirinya sangat menyayangkan kondisi Sungai Batang Sumay yang tercemar tersebut.
" Saya menduga, tercemarnya Sungai Batang Sumay akibat dari aktifitas salah satu perusahaan pabrik kelapa sawit yang berada di daerah tersebut,apalagi ketika saya melihat di video yang diunggah itu, kondisinya memang sangat memprihatinkan", Kata Hary.
Diakui Hary, dirinya pada tahun 2019 yang lalu pernah menemukan kasus yang sama di daerah Desa Tuo Sumay, tepatnya di dusun Tanjung Dani, sehingga ia melakukan investigasi dan menemukan beberapa bukti, bahkan ada korban yang terdampak akibat tercemarnya Sungai di dusun tersebut dan atas kejadian itu PT. Rigunas Agri Utama yang kami duga melakukannya, kami laporkan ke Dinas LH Kabupaten Tebo, " ungkap Hary.
Dikatakan Hary, jangan sampai kejadian serupa dilakukan lagi oleh pabrik kelapa sawit PT. Rigunas Agri Utama, dirinya mengingatkan kepada PT. Rigunas Agri Utama agar jangan main main, tidak ada alasan apapun bagi perusak lingkungan.
" Ketika Sungai menjadi tercemar dan menggangu kelangsungan ekosistem yang berada didalamnya, ditambah lagi ada masyarakat yang terdampak akibat ulah dari aktifitas aktifitas kegiatan usaha, saya akan menggunakan hak organisasi saya untuk melakukan tindakan sesuai dengan Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 92", tegasnya. (Red)
BNPT- FKPT Jambi Gelar Ngopi Coi, Ahmad Nurwakhid: Mari Isi Medsos Bernarasi Mencerahkan
Gelar Peringatan 1 Muharam di Masjid Yamp, Ini Pesan Bupati Tebo untuk Para ASN
Selain Perminggu, Pedagang Juga Stor Restribusi Bulanan Rp. 30 Ribu, Namun Sampah Bertumpuk Hingga T
Dua Ruko dan Lima Toko di Sarolangun Hangus Terbakar, Warga Minta Armada Damkar Ditambah
Darurat, Hotel Permata Dijadikan Tempat Isoman Warga Merangin