Disinyalir Cemari Sungai, LP2LH Kutuk Aktivitas Pabrik Sawit PT RAU

Minggu, 15 Agustus 2021 - 23:29:14 WIB - Dibaca: 1549 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Ketua Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup ( LP2LH ), Hary Irawan mengutuk keras aktifias pabrik PT. Rigunas Agri Utama (RAU) yang diduga kembali mencemari Sungai Batang Sumay, Desa Tuo Sumay, Kecamatan Sumay.

Saat di wawancarai media ini, Hary Irawan mengatakan bahwa dirinya sangat menyesalkan terjadinya perubahan warna di bantaran sungai Batang Sumay yang ia ketahui dari Video berdurasi sekitar 29 detik yang diunggah akun FB atas nama Gery Firmansyah di laman Group Facebook PORTALTEBO pada Rabu yang lalu.

" Hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 kemarin, kami langsung turun ke lokasi Sungai Batang Sumay di Desa Tuo Sumay, dan memang kondisinya masih keruh, memang tidak sehitam pada Rabu lalu, namun masih terdapat bekas hitam di sepanjang tepian sungai", katanya, Minggu (15/8/2021).

Diakui Hary Irawan, dirinya sempat meminta keterangan dari beberapa penduduk sekitar mengenai kejadian berubahnya warna di sungai tersebut pada hari Rabu lalu. Terkait hal tersebut, dirinya juga mengaku sudah mengambil beberapa dokumentasi.

Ketua LP2LH Tebo ini menuturkan, hari ini dirinya turun langsung ke Dusun Tanjung Dani, Desa Tuo Sumay untuk mendalami informasi tersebut, dan ternyata fakta yang didapatkan masih ditemukannya limbah yang mencemari air Anak Sungai Lauan yang mana alirannya langsung menuju ke Sungai Batang Sumay.

" Kondisi yang saya lihat sangat menyedihkan, anak Sungai Lauan sudah sangat tercemar, terlihat jelas warna air menghitam, dan itu bukan hanya di satu titik, melainkan di beberapa titik", imbuhnya.

Tak hanya itu, lanjut Hary, dirinya juga menemui beberapa warga Dusun Tanjung Dani yang terkena dampak langsung, dan sudah saya minta keterangan, dan dari keterangan warga sekitar, keinginan mereka akan membawa hal ini ke Pemerintah Kabupaten Tebo.

" Secepatnya saya akan somasi pihak perusahaan dalam hal ini PT. RAU yang diduga telah melakukan tindakan yang sudah kelewatan, akibat dampak dari aktivitas pabrik mereka yang telah mencemari air Sungai dan meresahkan Masyarakat di sana, yang jelas saya akan menggunakan hak organisasi saya sesuai dengan Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 92", katanya menegaskan. (red)





BERITA BERIKUTNYA