Dua Warga Tabir Ditangkap SatNarkoba Polres Merangin

Kamis, 26 Agustus 2021 - 11:31:22 WIB - Dibaca: 2284 kali

()

JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Satuan Narkoba Polres Merangin amankan dua warga Rantau Panjang, Kecamatan Tabir penyalahan Narkoba.

Kedua pelaku penyalahgunaan Narkoba, yakni Haris (35), Findi (32), Ditangkap kedua pelaku Jalan lintas sumatera desa Sungai abu.

Saat ditangkap kedua pelaku adanya informasi keresahan warga setempat, kemudian team Narkoba pun langsung melakukan pengintaian kedua pelaku.

Mendapat jelas keterangan, polisi pun Melakukan penggeledahan dari salah satu pelaku Findi, dan ditemukan yang diduga narkotika shabu sebanyak 5 (lima) paket di sekitaran pelaku.

Bergerak cepat, polisi pun langsung menangkap Haris. Dari keterangan kedua pelaku baru tersebut dibelikan di Kabupaten Bungo dari Engga, sementara Kasubbag Humas Polres Merangin IPTU Edih membenarkan kejadian penangkapan.

"Benar sudah diamankan satuan Narkoba, " singkatnya.

Untuk Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Lan)





BERITA BERIKUTNYA