JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Satuan Narkoba Polres Merangin amankan dua warga Rantau Panjang, Kecamatan Tabir penyalahan Narkoba.
Kedua pelaku penyalahgunaan Narkoba, yakni Haris (35), Findi (32), Ditangkap kedua pelaku Jalan lintas sumatera desa Sungai abu.
Saat ditangkap kedua pelaku adanya informasi keresahan warga setempat, kemudian team Narkoba pun langsung melakukan pengintaian kedua pelaku.
Mendapat jelas keterangan, polisi pun Melakukan penggeledahan dari salah satu pelaku Findi, dan ditemukan yang diduga narkotika shabu sebanyak 5 (lima) paket di sekitaran pelaku.
Bergerak cepat, polisi pun langsung menangkap Haris. Dari keterangan kedua pelaku baru tersebut dibelikan di Kabupaten Bungo dari Engga, sementara Kasubbag Humas Polres Merangin IPTU Edih membenarkan kejadian penangkapan.
"Benar sudah diamankan satuan Narkoba, " singkatnya.
Untuk Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Lan)
Sempat Tertunda, Bupati Mashuri Sebut Pembangunan Jembatan Sungai Tantan Kembali Dilanjutkan
Pantau Akses Jalan Antar Dusun Yang Putus, Bupati Merangin Lihat Langsung Aktivitas PETI
Tujuh Calon Sekda Merangin Ikuti Tahapan, Bupati Mashuri Tegaskan Tak Akan Intervensi Tim Seleksi
Tingkatkan Profesionalisme Kerja, Polres Merangin dan Polda Jambi Lakukan Supervisi Bidang Pelayanan
Dukung Penuh, Lurah Sungai Bengkal Tinjau Langsung Lokasi Pembukaan Jalan TMMD
Kejar Target Vaksin Nasional, Polres Merangin Bentuk Team Vaksinasi Mobile dan Gandeng APDESI