JAMBIPRIMA.COM, SAROLANGUN - Enam orang Perangkat Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun dipanggil Inspektorat Sarolangun.
Keenam orang perangkat desa itu dipanggil untuk diminta penjelasan terkait dugaan tanda tangan palsu SPJ pekerjaan jalan setapak tahun 2020 di RT 9 Desa Lidung, pada Senin (13/9/2021).
Hal ini diungkapkan oleh salah seorang perangkat Desa Lidung yang enggan namanya ditulis kepada media ini.
" Kami ada dapat pesan WhatsApp dari Inspektorat Sarolangun, kami diminta keterangan terkait SPJ kegiatan fisik tahun 2020," ungkapnya.
Dia menjelaskan, sepertinya ada dugaan kalau tandatangan kami dipalsukan. Pasalnya, saat kami datang di kantor Inspektorat, ada seorang staf yang meminta kami membuat tanda tangan di buku kosong.
" Selanjutnya tanda tangan kami itu di cocokkan dengan tanda tangan yang ada di SPJ. Dan alhasil, tanda tangan yang ada di SPJ tidak cocok dengan tanda tangan kami alias palsu," jelasnya.
Dikantor Inspektorat, lanjutnya, kami juga dimintai keterangan terkait nominal upah jalan setapak tahun 2020 dengan panjang 270 Meter tersebut. (NS)
Sediakan Pemandu, Tempat Karaoke di Sungai Penuh di Police Line
Perjuangan Satgas TMMD, Angkut Material Bangunan Rumah Guru Honor ke Simpang Semangko di Musim Hujan
Pasca Lakalantas di Bulian, Bupati Merangin Kembali Beraktivitas
Meski Hari Minggu, Satgas Tetap Pantau perkembangan TMMD ke 112
Agar Badan Jalan Tak Tergenang Air Saat Musim Hujan, Satgas TMMD dan Warga Pasang Gorong- gorong