JAMBIPRIMA.COM, JAMBI- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku di seluruh Indonesia kembali berlanjut.
Berdadasarkan evaluasi Pemerintah Pusat sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 44 tahun 2021 tertanggal 20 September 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah dengan kriteria Level 3 (tiga),
Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua kembali diperpanjang mulai dari tanggal 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021.
Untuk Provinsi Jambi ada 10 Kabupaten /Kota masuk kategori Level 2 dan 1 daerah masuk Level 3 yaitu Kota Jambi.
Adapun 10 Kabupaten/Kota masuk PPKM kategori Level 2, yaitu : Kabupaten Kerinci, Kabupaten.
Merangin, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, dan Kota Sungai Penuh.
Sedangkan 1 (satu) daerah kategori PPKM Level 3 (tiga) yaitu Kota Jambi.
Informasi disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan kepada wartawan Selasa pagi (21/9/2021) dalam rilis datanya.
“PPKM di perpanjang kembali. Untuk Jawa dan Bali berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 dan di luar Jawa dan Bali nomor 44 Tahun 2021 tanggal 20 September 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),”jelas Benni Irwan Kapuspen Kemendagri.
Salinan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 dan nomor 44 Tahun 2021 tersebut ditujukan kepada Gubernur; dan
Bupati/Wali kota seluruh Indonesia, dimana berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan. (San)
Bupati Mashuri Pantau Langsung Vaksinasi Ratusan Pelajar di SMAN 1 Merangin
Polres Muaro Jambi Lakukan Pengamanan Vaksinasi Massal Di Kampus UNJA Mendalo
H Mashuri: Insentif Nakes Puskesmas yang Kecil Akan Ditingkatkan
Ketua DPRD Fajran Ikut Goro bersama di Koto Limau Manis Rawang
Komunikasi Penanganan Wabah Memburuk, SMSI Ingatkan Kemenkominfo