JAMBIPRIMA.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengajak industri media penyiaran di Indonesia untuk memperhatikan kualitas konten. Menurutnya, tolok ukur kualitas konten tidak hanya dilihat dari rating, tapi juga sisi kebermanfaatan serta nilai informasi.
"Saya mengajak seluruh pelaku industri media dan penyiaran untuk meningkatkan praktik industri, agar kini menambah acuan kualitas konten tidak hanya berdasarkan rating, namun juga pada kebermanfaatan, tingkat informasi yang diberikan serta nilai kebudayaan Indonesia," kata Plate, dikutip dari siaran pers, Minggu (17/10/2021).
Sebagai salah satu sarana penyebaran informasi, hiburan, dan edukasi masyarakat, Johnny menyebut industri media penyiaran memiliki peran penting untuk membumikan Pancasila dan budaya bangsa Indonesia kepada masyarakat.
"Peran penting tersebut sudah seyogyanya menjadi panduan bagi pelaku industri media dan penyiaran dalam pelaksanaan kegiatan komersial yang dilakukan, pemilihan konten, apresiasi dan perlindungan terhadap produsen konten," tuturnya.
Johnny mengharapkan berbagai kegiatan konten penyiaran harus mampu menghadirkan hiburan yang edukatif. Sehingga dari sisi kebermanfaatannya, pelaku industri media dan penyiaran telah melaksanakan peran penting dalam menyebarkan konten berkualitas.
Ia meyakini peluang itu bisa dikembangkan karena Indonesia dianugerahi budaya yang beragam dan menarik untuk diolah menjadi tayangan hiburan bagi masyarakat.
"Maka pemanfaatan teknologi digital diharapkan mentransformasi praktik industri eksisting, agar menjadi semakin efisien dan edukatif untuk mewujudkan Indonesia Terkoneksi, Semakin Digital, Semakin Maju," pungkasnya.
Sumber: suara.com
Tren Covid-19 Merangin Turun Drastis Jadi Dialog Interaktif Kapolri dan Panglima TNI Terkait Penanga
Temui MPR RI Soal Penembakan Wartawan, SMSI Minta Komnas HAM Bentuk Tim Pencari Fakta
Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Tunjuk Sekda Sebagai Pj. Bupati/ Walikota
Jadi Narasumber Dialog Nasional Literasi Kelapa, Wabup Hairan Paparkan Hal Ini
Kerjasama SMSI- UPDM, Perusahaan Pers Pilih UKW Berbasis Undang-Undang Pers