Warga Larang Angkutan Batu Bara Milik PT MPB Melintas di Jalan Desa Gurun Tuo

Senin, 28 Februari 2022 - 23:11:45 WIB - Dibaca: 3718 kali

Foto: istimewa
Foto: istimewa ()

JAMBIPRIMA.COM, SAROLANGUN - Puluhan warga desa Gurun Tuo, Kecamatan Mandiangin, Sarolangun yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan melakukan aksi dengan memblokir jalan desa yang digunakan oleh PT MBP sebagai jalur operasional angkutan batu bara, Senin (28/02/22) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Aksi yang dilakukan tersebut merupakan bentuk protes dari warga sekitar terhadap perusahaan tambang batu bara yang lebih banyak memperkerjakan orang-orang dari luar desa dan provinsi Jambi. 

"Warga Gurun Tuo di desa setempat masih banyak yang belum dapat kerja. Kami orang desa hanya dapat dapa debu dan limbah saja," protes Agung Yp, Ketua aliansi pemuda peduli lingkungan. 

Agung mengatakan, pihaknya pada aksi yang dilakukan menyampaikan Dua tuntutan, yaitu pertama memprioritaskan kepentingan putera daerah desa Gurun Tuo dan kedua masalah pencemaran lingkungan di PT MBP.

Desakan tersebut terus diutarakannya. Bahkan, Agung YP mengatakan angkutan batu bara perusahaan dilarang melintas sebelum ada keputusan dari pihak perusahaan. "Ini jalan kami, ini hak kami, kami tidak  ganggu jalan perusahaan. Kalu dak (tidak) Ado keputusan jugo, dari perusahaan PT. MBP, buat lah jalan lain Bae (saja), jangan melitas jalan dan tanah warga desa Gurun Tuo," sebutnya. 

Sebelumnya, pada 26 Februari 2022 lalu, PT MBP telah bernegosiasi dengan masyarakat dengan keputusan perusahaan akan memprioritaskan masyarakat desa Gurun Tuo dengan cara membuka lowongan kerja berupa ceker Damen sopir.

Namun, pada 28 Februari 2022 ini, PT MBP mengeluarkan hasil surat  penerimaan pekerjaan yang berbeda dari hasil rapat masyarakat dengan perusahaan sebelumnya. 

Atas keputusan tersebut, Ketua Karang Taruna Desa Gurun Tuo Simpang, Riski juga tidak setuju dengan keputusan perusahaan tersebut. Ia menyayangkan keputusan tersebut hanya memprioritaskan desa Gurun Tuo Seberang saja.

"Kalau begitu, kita juga bisa berkeras. Kita akan memblok jalan tambang perusahaan ini, karna jalan itu bukan milik perusahaan tapi HGU. Perusahaan PT MBP sejengkal pun tidak ada hak atas tanah," tegasnya. (Ns)





BERITA BERIKUTNYA