JAMBIPRIMA.COM, TANJABBAR - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat M. Ag sampaikan apresiasinya atas berdirinya Rumah Restorative Justice (RJ) bentukan Kejaksaan Tinggi Jambi di Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi.
"Selain untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan, rumah restorative justice ini juga kami jadikan tempat untuk memberikan pemahaman penyederhanaan hukum dan tentunya sebagai tempat bersosialisasi dengan masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh pemuda untuk membantu penyelesaikan persoalan persoalan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat Marcello Bellah SH, MH,
Ditambahkan, Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Bambang Gunawan, SH M.Hum, sampai saat ini setidaknya sudah empat rumah restorative justice didirikan di Provinsi Jambi. Ia juga berharap kedepannya Rumah RJ dapatdidirikan di setiap Desa di Tanjab Barat
"Kami mengharapkan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk bisa mendirikan rumah restorative justice di desa desa yang lainnya, dengan demikian apabila terjadi permasalahan ringan dapat disederhanakan sebelum ke pengadilan," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Tanjab Barat,Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag, juga berharap dengan terbentuknya rumah restorative justic ini dapat memberikan pemahaman hukum terhadap masyarakat.
"Kita sangat mengapresiasi dengan terbentuknya rumah restorative justic ini, mudahan mudahan ini menjadi upaya kita dalam memberikan keadilan bagi masyarakat kita yang kasus kasus kecil yang diselesaikan dengan cara musyawarah dan semoga dapat memberikan pemahaman hukum bagi masyarakat kita," ujar Bupati.
"Alhamdulillah vaksinasi kita di Tanjab Barat sudah mencapai target, untuk vaksin pertama diatas 87 persen, vaksin kedua diatas 75 persen dan hampir setiap hari kita genjot vaksinasi boster serta vaksin anak-anak usia 6 hingga 12 tahun," jelas Bupati. (mr)