JAMBIPRIMA.COM, JAMBI– Petugas Timdu TPS Kecamatan Kotabaru dan BKO Satpol PP terpaksa mengamankan M Ridwan (33), warga Jalan Sumber Rejo RT 45 Kelurahan Mayangmangurai, Kecamatan Alambarajo. Ridwan diamankan petugas setelah kedapatan dengan sengaja membuang sampah di tempat yang dilarang, Rabu (1/6).
Dia ditangkap karena membuang sampah diluar waktu yang ditentukan yaitu pukul 18.00 hingga 06.00 WIB. Dia membuang sampah di Jalan Sunan Drajat, Kelurahan Kenaliasam Bawah, Kecamatan Kotabaru.
"Timdu TPS menganggap M Ridwan telah melanggar Perda Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Pengelolahan Sampah. Dia membuang sampah sembarangan menggunakan motor dengan alasan tidak ada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di lingkungannya. Yang bersangkutan diamankan oleh timdu utk dilakukan proses pemeriksaan oleh PPNS satpol kota Jambi,” sebut Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar dalam keterangan resminya, Rabu (1/6).
Kata Abu Bakar, barang bukti yang diamankan petugas yakni satu kantong plastik sampah. Dari hasil BAP, pelaku mengakui kesalahannya dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi.
“Pelaku bersedia membayar sanksi denda sebesar Rp500 ribu, sesuai pasal 46 huruf C Perda Nomor 5 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah (bukti transfer ke kas daerah terlampir). Kegiatan dilaksanakan secara terencana, terukur, terarah, tegas dan tuntas dengan mengedepankan profesionalitas dan humanis,” terangnya. (CR01)
Peringatan Hari Pancasila, Kapolres Bersama PJ Bupati Muaro Jambi Metting Zom Bersama Presiden
Danrem 042/Gapu Bersama Forkopimda Provinsi Jambi Ikuti Upacara Harlah Pancasila
3 Gadis Dibawah Umur yang Diduga Dibawa Kabur SAD Berhasil Ditemukan
Danrem 042/Gapu Ikuti Komsos bersama KBT Tingkat Pusat Secara Vicon
15 Pelaku Usaha di Kota Jambi Nunggak Pajak Hingga Rp15 Miliar