JPU Kejari Batanghari Bacakan Dakwaan Iman Purwantoro DKK di Pengadilan Tipikor Jambi

Senin, 13 Juni 2022 - 20:31:42 WIB - Dibaca: 1124 kali

Sidang Iman Purwantoro di Pengadilan Tipikor Jambi (foto: ist)
Sidang Iman Purwantoro di Pengadilan Tipikor Jambi (foto: ist) ()

JAMBIPRIMA.COM, BATANGHARI - Kasi Intelijen Kejari Batanghari Aulia Rahman, SH mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batanghari Angger Pratomo, SH MH di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang diketuai Yandri Roni, SH MH membacakan surat dakwaan terdakwa Iman Purwantoro Bin Doerajak, Dkk (Iskandar Zulkarnaen ALs Nandan Bin Zulkarnaini, Muhammad Yuhendi Buyung Bin Aminudin) yang tersandung perkara tindak pidana korupsi Pembanguanan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestic Terpusat (SPALD-T) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Batanghari Pada Tahun Anggaran 2019. 

Aulia menjelaskan Terdakwa Iman Purwantoro Bin Doerajak, Dkk, didampingi kuasa hukumnya, dari LBH Cipta Marwa Keadilan di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin 13 Juni 2022. Dakwaan ini akan menjadi dasar untuk proses persidangan lebih lanjut.

Terdakwa Iman Purwantoro Bin Doerajak, Dkk didakwa dalam pasal berlapis yakni  melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

"Kemudian di dakwaan subsider dikenakan pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, ujarnya.

Dikatakan Aulia, dalam persidangan tersebut Majelis Hakim menanyakan kepada Para Terdakwa perihal Surat Dakwaan yang telah di bacakan oleh Penuntut Umum, lalu Para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan.

“Sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Senin (20 Juni 2022) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi” pungkasnya. (Indra)





BERITA BERIKUTNYA