JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Tim gabungan Polda Jambi berhasil melalui Dit Reskrimsus berhasil mengamankan sebanyak 14 orang pelaku tindak pidana ilegal drilling di dua lokasi yang berbeda.
Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP M. Santoso menyampaikan bahwa ilegal drilling yang diungkap ada dua tempat yaitu di Desa Bukit Subur Unit VII Kec. Bahar Selatan dan Desa Bungku Kec. Bajubang.
" Kronologi penangkapan para tersangka diawali dengan adanya laporan yang menyebutkan adanya aktifitas illegal drilling, Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi setelah mendapatkan laporan tersebut pada tanggal 17 Mei 2022 langsung menuju ke TKP. di TKP Tim langsung mengamankan 4 orang tersangka yang sedang melakukan aktifitas tersebut ", tuturnya Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP M. Santoso Santoso saat melakukan konferensi pers ungkap kasus illegal drilling pada Rabu, (22/06/22).
Lanjutnya dikatakan Santoso,Barang bukti yang diamankan yaitu 3 unit sepeda motor modifikasi, 3 pipa canting besi, tali tambang, blower, dan jerigen 5 liter.
Kemudian pada tanggal 11 Juni 2022 tim kembali melakukan pengembangan di TKP kedua yaitu, di Desa Bungku, Bajubang langsung mengamankan 10 orang tersangka yang sedang melakukan aktifitas illegal drilling.
" Pelaku yang diamankan langsung dibawa ke Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di TKP kedua tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi juga mengamankan barang bukti berupa 9 unit motor modifikasi, 9 rol tali tambang, 7 canting besi dan 2 paralon ".sebutnya.
"Pelaku akan dikenakan sanksi atas pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang MIGAS dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp. 60.000.000.000,"Pungkasnya. (sbh)
JPU Kejari Batanghari Bacakan Dakwaan Iman Purwantoro DKK di Pengadilan Tipikor Jambi
30 Sumur Minyak Ilegal di Desa Bukit Subur Dirazia Polres Muarojambi
Motor Hasil Curian Diamankan Polisi, Diduga Pelaku Masih Melarikan Diri
Terjerat Narkoba, 3 Personil Polres Muarojambi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat