Merasa Dirugikan, PT Adiba Karya Persada Laporkan Kemenag Provinsi Jambi ke Ombudsman

Senin, 27 Juni 2022 - 13:21:31 WIB - Dibaca: 2270 kali

Dirut PT Adiba Karya Persada, Randi Mailani (Dok. JAMBIPRIMA.COM)
Dirut PT Adiba Karya Persada, Randi Mailani (Dok. JAMBIPRIMA.COM) ()

JAMBIPRIMA.COM, BATANGHARI - Randi Mailani,ST selaku direktur utama PT. ADIBA KARYA PERSADA melaporkan kepada OMBUDSMAN Republik Indonesia Jambi, terkait dugaan persekongkolan pelaksanaan lelang pekerjaan Pembangunan Konstruksi Gedung Asrama Man IC jambi (27/06/22).

Laporan tersebut dilayangkan dikarenakan PT. ADIBA KARYA PERSADA di karenakan ketidak puasaan yang didapat.

Direktur utama PT. Adiba Karya  Randi Mailani saat di konfirmasi mengatakan pihak UKPBJ Kemenag tidak melakukan evaluasi ulang. 

" Bahwasanya pihak UKPBJ KEMENAG tidak melakukan evaluasi ulang hasil penetapan pemenang tanggal 17 juni 2022 Serta tidak menjawab materi-materi sanggahan yang dilayangkan oleh PT. ADIBA KARYA PERSADA pada tanggal 22 juni 2022,"

Randi Mailani juga menjelaskan kuat dugaan UKPBJ Kemenag melakukan penyalah gunaan wewenang.

" Bahwasanya pihak UKPBJ KEMENAG pada paket pekerjaan tersebut telah melakukan penyalah gunaan wewenang dan melakukan Mal administrasi sebagai POKJA pada pekerjaan tersebut," Ujarnya.

Randi Mailani juga menjelaskan pelaksanaan tender pekerjaan Pembangunan Konstruksi Gedung Asrama Man IC jambi tersebut di batalkan.

 " Mengapa Tender Tersebut Dibatalkan setelah sanggahan masuk, padahal sebelumnya sudah ada pemenang pada pekerjaa tersebut, ada apa sebenarny yang terjadi, pasti ada yang mengintervensi POKJA tersebut harusnya kalau memang dokumen itu salah dari awal POKJA harusnya tidak menetapkan CV. RR MANDIRI waktu itu sebagai pemenang, Sekarang semena-mena POKJA melakukan Tender Ulang Pekerjaan Tersebut," Ucapnya

Ia menambahkan ,"Saya berharap pihak OMBUDSMAN Republik Indonesia  Perwakilan Jambu dapat menyelesaikan  masalah MAL Administrasi terkait layanan yang merugikan pihak kami PT. ADIBA KARYA PERSADA Serta Juga kepada kawan-kawan media dapat mengawal seluruh proses pekerjaan yang ada di KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAMBI TA.2022 " Tegasnya Randi Mailani, ST.

Adapun tindak lanjut yang di dapat dari hasil sanggahan pada tanggal 22 juni yang dilakukan oleh PT. ADIBA KARYA PERSADA yaitu pembatalan tender dan dilakukan tender ulang dengan alasan POKJA terdapat kesalahan dokumen pada model dokumen pemilihan tender (MDP) yang disanggah sebelumnya. Tutupnya (Indra)





BERITA BERIKUTNYA