JAMBIPRIMA.COM, BATANGHARI - Dinas perkebunan dan peternakan (Disbunnak) Batanghari Rabu (29/06/22) lakukan sosialisasi, Komunikasi, informasi dan Edukasi (KIE) pemotongan hewan qurban dalam situasi wabah penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir perwakilan dari MUI provinsi jambi yaitu H.Hermanto Harun,LC.,Mhi,Phd Ketua Bidang Da'wah dan pemberdayaan umat dan kabid peternakan dan kesehatan hewan, Drh. Tuanku hafid
Sosialisasi tersebut di sampaikan kepada para pengurus mesjid se kabupaten batanghari tentang tatacara pemotongan kurban dan penanganan daging kurban yang sehat dan aman serta penyampaian Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah qurban saat wabah PMK
Serta edukasi tentang ciri ciri hewan ternak terinfeksi penyakit mulut dan kuku(PMK) termasuk informasi pembelian hewan ternak kurban yang harus di sertai surat keterangan kesehatan hewan yang di tanda tangani oleh dokter hewan sebagai jaminan bahwa hewan yang di beli adalah hewan yang sehat.
Dan berikut informasi tentang penerpan prinsip pemotongan hewan kurban saat wabah penyakit mulut dan kuku yakni :
1.pemotongan hewan kurban sebaik nya di lakukan di rumah potong hewan(RPH).
2. Pemotongan hewan kurban di luar RPH ijin ke pemda setempat dan dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan (PKH)
3.hewan sesuai syariat dan sehat di sertai surat keterangan kesehatan hewan(SKKH) / sertifikat Veteriner berdasarkan peraturan menteri pertanian RI memasuki momentum hari raya 'dul Adha, Kalaksa dr. Beby Andihara saat di konfirmasi mengatakan pihak BPBD dan Disbunnak telah melakukan Pengawasan Sistem transportasi ternak yang di mulai sejak 10 juni serta himbauan kepada masyarakat agar tidak khawatir terhadap kasus sebaran PMK karna, pihak yang bersangkutan akan terus melakukan pemeriksaan hewan qurban urban sesuai protap sesuai prosedur yang di tetapkan oleh Disbunnak Batanghari serta akan mengeluarkan SKKH hewan kurban.
" Hal ini akan terus kita lakukan, sesuai protap dari dinas perkebunan dan peternakan,hewan kurban ini harus ada SKKH dari dokter hewan, Namun Untuk daging PMK ini aman di konsumsi dengan proses pematangan hingga 2 jam" Kata dr. Beby Andihara
Hal serupa juga di sampaikan oleh Drh. Dewi Melani Susanti dan Dan ketua MUI, H. Hermanto Harun untuk tetap semangat melaksanakan kurban karna daging hewan PMK Aman di konsumsi dengan aturan yang baik karna PMK bukan penyakit zonozis yang dapat menular ke manusia. (Indra)