JAMBIPRIMA.COM, JAMBI- Pemerintah Kota Jambi bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi tengah membahas kelanjutan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Akibat turunnya undang-undang tersebut, nantinya pemerintah akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi. Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi, Sahat Golan, Senin (4/7).
Kata Sahat, saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan dan pembuatan Perda tersebut dalam bentuk Draf. "Progresnya masih dalam perencanaan dalam bentuk draf," katanya.
Kata dia, selain membahas UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pihaknya juga tetap membahas Perda-Perda lain yang juga terdampak akibat Undang Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Itu amanah pusat kepada seluruh kepala daerah, di mana dalam dua tahun ini beberapa Perda yang terdampak lahirnya UU Cipta Kerja, harus di harmonisasi dan dilihat kembali serta di bahas kembali," katanya.
Kata Sahat, akibat keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan jika UU tersebut Inkonstitusional bersyarat, maka untuk saat ini pembahasannya masih menunggu pusat.
"Ada 49 PP yang membarengi lahirnya UU Cipta Kerja itu, itu amanahnya untuk seluruh kepala daerah harus melakukan harmonisasi. Tapi karena Inskonstitusional bersyarakat, maka kami masih menunggu, tapi yang lain tetap berjalan, seperti Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTR) itu tetap jalan. Masih di bahas," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD Kota Jambi, Sutiono mengatakan, pihaknya sudah melalukan konsultasi dan koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, guna membahas persoalan itu. Hal itu guna mendapat kejelasan, sebab saat kehadiran UU Cipta Kerja, pemerintah pusat telah meminta semua daerah menyusun perda sebagai tindak lanjut dari UU Cipta kerja.
"Pada intinya kita ke Kemenkumham itu untuk melakukan harmoniasasi perda-perda. Karena saat adanya UU Cipta Kerja (Omnibus law) banyak yang direvisi. Jadi hasil pertemuan itu kita tidak akan menindaklanjuti yang revisi itu, sambil menunggu pemerintah pusat," katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya di kota Jambi ada sekitar 24 Ranperda yang berdampak dengan undang-undang cipta kerja. Pemkot Jambi juga sudah melakukan penyesuaian agar bisa dilakukan harmonisasi. Perda-perda tersebut juga masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022. (CR01)