JAMBIPRIMA.COM, KERINCI - Setelah Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) diluncurkan, beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melaksanakan sosialisasi ke masyarkat dan Partai Politik (Parpol).
Seperti yang dilaksanakan KPU Kabupaten Kerinci, pada Kamis (28/07), dengan melaksanakan Rapat Koordinasi Penyampaian PKPU no 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, Verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024.
Ketua KPU kabupaten Kerinci, Kumaini, mengatakan bahwa, dalam PKPU nomor 4 tahun 2022, pelaksanaan verifikasi Partai Politik dilakukan dengan Verifikasi admistrasi dan secara faktual.
"Yang akan di verifikasi seperti ada Kepengurusan, Keanggotaan dan alamat kantornya. Misalnya keanggotaan ganda, ada anggota yang terdaftar dua partai, maka dilakukan verifikasi faktual turun ke bawah,"ujarnya.
Dia menambahkan Partai yang di verifikasi admistrasi yakni ada 9 partai politik yang dilakukan verifikasi Admistrasi dan tidak dilakukan Vatual, karena sudah mencapai 4 persen kursi di DPR RI.
"Sedangkan untuk verifikasi Faktual ini dilakukan bagi partai baru atau partai tidak sampai 4 persen Kursi di DPR. Kalau data yang diterima ada sekitar 42 partai yang di masuk dalam simpol,"sebutnya.
Sedangkan untuk menginput dan memasukan data parpol ke dalam sipol pada Pemilu tahun 2024 inj, langsung dilakukan oleh Partai Politik tidak lagi menjadi tugas KPU.
"Tapi kalau ada kendala baru dikonsultasikan kepada KPU. Beda juga dari tahun sebelumnya yang memasukan data oleh KPU. Tapi sekarang oleh Parpol langsung,"tandasnya. (Bdu)