JAMBIPRIMA.COM, Palembang - Sepanjang tahun 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan, hanya mampu mengesahkan tiga peraturan daerah (perda). Diantaranya, Perda tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, Perda Bangunan yang Berciri Khas Sumsel, Perda Pondok Pesantren (Ponpes).
"Ada lima raperda usul inisiatif namun yang kita sahkan selama tahun 2021 hanya tiga. Yang belum perda tentang Pasirah dan Perda tentang Budaya, itu kita masih membutuhkan kajian yang mendalam. Apakah akan kita kembalikan sedangkan undang-undang sudah berubah, dua perda itulah yang akan kita bahas kembali di 2022," kata Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati, dalam Forum Group Discussion Catatan Akhir Tahun Parlemen Sumsel 2021.
Anita mengatakan ada alasan tertentu kenapa hanya tiga perda yang disahkan sepanjang tahun 2021. Pihaknya sangat berhati-hati dalam menerbitkan perda tersebut.
"Jangan sampai perda yang kita terbitkan itu sebatas kertas seperti di katakan tadi bahwa membuat perda itu tidak murah juga sehingga kita berharap perda yang kita hasilkan bermanfaat bagi masyarakat," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi perda yang telah dihasilkan DPRD Sumsel akan di agendakan di tahun 2022. Termasuk juga dengan perda yang diminati masyarakat sebelumnya yang akan di review.
"Setiap tahun kita akan membahas perda inisiatif yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi Sumatera Selatan , kami tidak ingin dianggap kami berkinerja tetapi perda yang dihasilkan perda yang tidak ada manfaatnya," katanya. (**/Tri Ikhsan)
DPRD Tebo Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Fraksi Beri Sejumlah Catatan Penting
HIPSI Dukung Usulan Golkar: Dana BLUD RSUD Tebo Dinilai Lebih Strategis di Bank Jambi
Judol Jadi Biang Kerok Perceraian di Tebo, 30 Persen Gugatan Dipicu Kecanduan Judi Online
Kawal Rp70 Miliar, Komisi III DPRD Tebo: Jangan Kurangi Anggaran Jalan Padang Lamo!
MENJAGA KONSTITUSI DARI GODAAN PRAGMATISME POLITIK (Makna Putusan MK tentang Pilkada Langsung))