JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi kembali menindak tegas masyarakat yang membuang sampah tidak sesuai ketentuan. Salah satu warga kedapatan membuang sampah di Jalan Lingkar Barat Paal 10 Kenali Asam, tidak pada lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Sehingga warga tersebut dikenakan sanksi denda Rp5 juta. Hal itu disampaikan Juru Bicara Pemkot Jambi, Abu Bakar dalam rilisnya Rabu (31/8).
Kata Abu, telah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada oknum masyarakat, yang telah melakukan pelanggaran Perda Nomor 5 Tahun 2020, yang membuang sampah ke lokasi bukan TPS, dengan volume lebih 1 kubik, diluar waktu yang ditentukan dengan jenis kendaraan pick up.
"Selanjutnya tim menyerahkan oknum tersebut ke sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk ditindaklanjuti. Dan hasil pemeriksaan dikenakan denda Rp5 juta," pungkasnya. (Ahmad)
Kasi Humas Polres Muarojambi Hadiri Komsos TNI-Apem di Kodim 0415 Jambi
Organisasi Pecinta Dayung Tradisional Jambi dan PODSI Rencanakan Kegiatan Besar
Kapolsek Marosebo dan Polwan Polres Muarojambi Bagikan Air Minum ke Pendemo
Ansori: DPW APPSI Jambi Tegas Menolak Rencana Pemerintah Naikan Harga BBM