Pemkot Jambi Larang Pangkalan Jual LPG 3 Kg ke Warung, Maulana: Tidak Boleh Jual di Atas HET

Rabu, 28 September 2022 - 09:59:39 WIB - Dibaca: 1626 kali

Pemkot Jambi gelar Focus Group Discussion (FGD) penyaluran LPG 3 Kg di Aula BKPSDMD Kota Jambi, Selasa (27/9).
Pemkot Jambi gelar Focus Group Discussion (FGD) penyaluran LPG 3 Kg di Aula BKPSDMD Kota Jambi, Selasa (27/9). (Foto: Jambiprima.com/Ahmad )

JAMBIPRIMA.COM,JAMBI- Jumlah kartu pelanggan gas subsidi di kota Jambi saat ini mencapai 82.000. Setiap kartu pelanggan gas rumah tangga mendapat jatah empat tabung selama sebulan. Sementara untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mendapat jatah delapan tabung dalam sebulan. 

"Data kartu pelanggan ini dinamis, setiap saat bertambah, asalkan warga yang diusulkan sesuai kriteria," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi, Yon Heri usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) di Aula BKPSDMD Kota Jambi, Selasa (27/9).

Kata Yon, kuota gas di Kota Jambi sendiri saat ini mencapai 15.870 metrik ton atau sekutar 440.000 tabung per bulan. "Jumlah ini sama dengan tahun kemarin, tapi ditengah perjalanan biasanya Pertamina bisa melakukan kebijakan apakah ditambah atau dikurangi," katanya.

Dia mengatakan, pihaknya juga tengah mengkaji kebutuhan masyarakat akan tabung gas LPG 3 Kg. Seiring dengan perkembangan, banyak masyarakat mengeluhkan adanya kebutuhan gas yang meningkat, termasuk juga UMKM. 

"Jatahnya minta ditambah, kalau empat kurang mungkin lima. UMKM juga begitu, delapan kurang, mungkin sembilan per bulan. Seperti di Riau itu seperti itu, jatah mereka berbeda dengan Kota Jambi. Seiring dengan tingkat kesejahteraan masyarakat dan juga perkembangan UMKM, maka bisa saja nanti jatahnya kita tambah," katanya.

Dalam FGD itu juga dijelaskan, pemilik kartu pelanggan wajib dilayani pangkalan dalam membeli gas 3 Kg sesuai dengan jatahnya. Pangkalan tidak diperkenankan menjual ke pihak lain yang tidak memiliki kartu pelanggan. "Ditiap pangkalan itu ada Log Book, itu kan jelas, by name by address," katanya.

Jika terbukti ada pangkalan menjual ke pihak lain, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi, Maulana mengatakan, tujuan FGD ini agar penyaluran subsidi gas LPG 3 Kg ke masyarakat tepat sasaran. 

"Apakah dilapangan ada masalah? Tentu ada. Apalagi data kemiskinan ini berubah terus. Makanya kita harap dengan kartu pelanggan ini akurasi ketepatan itu bisa 90 persen," kata Maulana.

Maulana mengharapkan semua pihak dapat bekerjasama mengawasi distribusi gas LPG 3 Kg ini. "Tujuan dari subsidi ini baik, supaya pengeluaran rumah tangga, terutama yang rentan tidak terbebani. Saya juga tegaskan LPG 3 Kg ini tidak boleh dijual diatas harga HET. Makanya ini kita libatkan kejaksaan, TNI/Polri untuk sama-sama mengawasi rantai distribusi LPG 3 Kg ini. Jangan sampai ada pihak tertentu yang mengambil keuntungan," tambahnya.

Dia mengatakan, pangkalan tidak diperkenankan menjual LPG 3 Kg ke toko kelontong (warung-warung), sebab data penerima LPG 3 Kg ini sudah jelas. "Secara periodik bakal kita monitor, FGD ini bagian dari pembinaan. Intinya tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan dan mencari keuntungan. Dilapangan kalau terjadi pelanggaran, izin pamgkalan bisa dicabut," pungkasnya. (Ahmad)





BERITA BERIKUTNYA