JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi mengeluarkan surat edaran Nomor : ORG.03 / 1776 / Organisasi / 2022 tentang penggunaan pakaian batik dalam rangka hari batik nasional di lingkungan pemerintah kota Jambi Tahun 2022. Dalam edaran tersebut seluruh pejabat dan pegawai perangkat daerah (ASN dan Non ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi untuk dapat menggunakan pakaian Batik Jambi mulai tanggal 28 - 30 September 2022 selama jam kerja.
Sekretaris Daerah Kota Jambi, A Ridwan mengatakan edaran itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional dan menindaklanjuti surat Gubernur Jambi Nomor S - 500 / 177 / SETDA PRKM.1.2 / IX / 2022 tanggal 23 September 2022 perihal Peringatan Hari Batik Nasional Tahun 2022 di Provinsi Jambi.
"Sebagai upaya melestarikan warisan budaya sekaligus memberdayakan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah Kota Jambi," kata Ridwan dalam rilis yang diterima Jambiprima.com Selasa (27/9).
Ridwan menambahkan, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pemakaian Batik Khas Daerah Kota Jambi, Pasal 3, dijelaskan, selain Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Jambi, Lembaga pendidikan di lingkungan Kota Jambi, Organisasi kemasyarakatan di lingkungan Kota Jambi, BUMN/BUMD/ Perusahaan Swasta di lingkungan Kota Jambi dan Instansi vertikal di wilayah Kota Jambi juga harus menyesuaikan penggunaan pakaian batik pada hari tertentu. (Ahmad)
1 Rumah Kostan di Mendalo Indah Habis Terbakar, Pemilik Rugi Rp150 Juta
Bupati Tanjab Barat: Keberadaan Kelitbangan Jadi Langkah Awal Inovasi Pemkab
1 Dekade dan Pengukuhan Pengurus Forwari Kerinci - Sungaipenuh Berjalan Lancar
Pemkot Jambi Keluarkan Subsidi Rp238 Juta untuk Angkot, Tapi Hanya 72 yang Terdaftar
Pemkot Jambi Bagikan Bibit Cabai dan Bawang Kepada 10 Ribu PKH
Pengusaha Minta Kelonggaran Pengurusan IMB Reklame Kepada Pemkot Jambi