JAMBIPRIMA.COM,JAMBI – Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi tak hanya disumbang dari sektor pajak saja. Namun juga disokong dari berbagai sanksi denda dalam penegakkan sejumlah Perda di Kota Jambi.
Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandy menyebutkan, hingga Agustus 2022 lalu, tercatat ada Rp114.600.000 yang disetor pihaknya ke kas daerah Kota Jambi.
Uang tersebut kata dia, bersumber dari berbagai sanksi denda dalam penegakkan Perda di Kota Jambi. Seperti di antaranya Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang pergudangan dan Perda 47 tentang ketertiban umum.
“Ya termasuk penegakkan Perwal 21 tahun 2020 tentang penanganan Covid-19, juga menjadi salah satu sumbernya. Pelaku usaha yang melanggar kita berikan sanksi,” terangnya, baru-baru ini.
Kemudian, denda tersebut juga berasal dari penegakkan Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan serta Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang pemberantasan pelacuran.
“Kalau denda bangunan itu ada sekitar Rp50 juta. Kemudian ada dari Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” terangnya.
Sementara, masih hingga Agustus 2022 lalu, pihaknya telah melakukan peyitaan 1.336 minuma beralkohol (minol). Di mana keberadaan minol ini melanggar Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang minol.
“Ini nanti akan kita musnahkan pada HUT Pol PP. Macam-macam, ada golongan A hingga golongan C,” terangnya. (Ahmad)
SMA 12 Kota Jambi Dibangun Dekat RPH, Dewan Sesalkan Tidak Ada Koordinasi
Gerakan Beli Beras Lokal, 3,5 Ton Beras Petani Lokal Terserap
Stok Blanko Terbatas, Dinas Dukcapil Kota Jambi Batasi Percetakan KTP
Wawako Sungaipenuh Tinjau Lokasi Pengerjaan Arena MTQ Provinsi Jambi
Dandim 0419 Tanjab: Survei Kepercayaan Masyarakat, Lembaga Hukum dan Kinerja TNI di Atas 90 Persen