25 Kasus Geng Motor Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 10 Oktober 2022 - 19:09:25 WIB - Dibaca: 1476 kali

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi. (Foto: jambiprima.com/Ahmad )

JAMBIPRIMA.COM,JAMBI- Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, sejauh ini sudah 137 orang tertangkap akibat geng motor di Kota Jambi. Sebanyak 25 kasus diantaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi. Rata-rata kasus itu berkaitan dengan senjata tajam, penganiayaan, dan pengeroyokan.

"Dari yang kita tangkap ini, rata-rata anak ini hanya ingin mendapat pengakuan di masyarakat," kata Eko Wahyudi usai rapat koordinasi di Aula Bappeda Kota Jambi, Senin (10/10).

Dia mengatakan, jika Polisi menangkap anak diduga geng motor, apabila memenuhi unsur seperti membawa senjata tajam, atau melakukan penganiyaan, maka akan diproses secara hukum yang berlaku. 

"Tapi kalau hanya ikut-ikutan, itu kita lakukan pembinaan se?ama 20 hari di SPN Jambi. Disitu akan dibina baik secara psikologis maupun fisik. Intinya kita kembalikan mentalnya menjadi anak yang baik," katanya.

Eko menambahkan, sejauh ini sudah banyak juga anak-anak yang terlibat geng motor ini ditangkap dan dibina di Dinas Sosial Kota Jambi. Namun, setelah itu, tak ada perubahaan dan efek jera. Sehingga ada perubahaan mekanisme pembinaan dari Polresta Jambi.

"Seminggu dibina di dinas sosial baik, tapi setelah itu kembali lagi," katanya.





BERITA BERIKUTNYA