JAMBIPRIMA.COM,JAMBI- Pemerintah Kota Jambi bakal melakukan Uji Kompetensi (Job Fit) dan Evaluasi Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi Tahun 2022. Informasi itu diketahui dari pengumuman nomor : 02/Pansel- JPTP/2022 Tentang Uji Kompetensi ( Job Fit ) dan Evaluasi Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi Tahun 2022.
Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Liana Andriani dalam rilisnya mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemerintah Kota Jambi akan melaksanakan uji kompetensi (job tit) dan evaluasi kinerja terhadap pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
Kata dia, pejabat yang akan mengikuti uji kompetensi (job fit) antara lain; Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan; Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik; Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Sementara untuk pelaksanaan evaluasi kinerja (JPT Pratama yang telah menduduki jabatan lebih dari 5 (lima) tahun diantaranya Kepala Dinas Kesehatan; Kepala Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan; Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga; Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM Daerah; Kepala Dinas Lingkungan Hidup; Kepala Dinas Perhubungan; dan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Total ada 14 pejabat yang akan mengikuti job fit dan evaluasi kinerja," kata Liana, Senin (10/10).
Liana mengatakan, dalam ketentuan umum pelaksanaan job fit dan evaluasi kinerja itu, JPT Pratama yang telah menduduki jabatan lebih dari 5 ( lima ) tahun dapat diperpanjang masa jabatan yang bersangkutan dengan terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kompetensi yang bersangkutan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
"Pengisian JPT Pratama yang lowong dapat diisi dengan mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada," katanya.
Selanjutnya, pelaksanaan uji kompetensi dan evaluasi kinerja akan dilakukan oleh Tim yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Walikota Jambi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Kota Jambi. Pejabat yang diuji kompetensi dan dievaluasi kinerja menyiapkan karya tulis berupa laporan singkat terkait dengan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah masing - masing serta capaian selama duduk dalam jabatan tersebut.
"Mereka juga harus memaparkan atau presentasi Karya Tulis di hadapan Tim Seleksi," tambahnya.
Lalu, presentasi makalah dibuat dalam bentuk power point. Penilaian dilakukan metode wawancara terkait dengan capaian kinerja dan hal lain yang terkait dengan jabatan yang diduduki.
"Hasil uji kompetensi dan evaluasi kinerja disampaikan kepada Walikota Jambi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian," katanya.
Pada job fit dan evaluasi kinerja pejabat eselon II dilingkup Pemkot Jambi ini, Pemkot Jambi menunjuk Profesor Syamsurizal Tan sebagai ketua Pansel. Tahapan job fit dan evaluasi kinerja sendiri dimulai sejak 4 Oktober Hingga 28 Oktober 2022.
"Tanggal 27-28 Oktober itu sudah kita sampaikan ke Komisi Aparatur sipil negara (KASN)," pungkasnya. (Ahmad)