Awas...! Bagi yang Tidak Bayar Pajak Bakal Dihilangkan Data Kendaraannya di Samsat

Rabu, 12 Oktober 2022 - 13:39:06 WIB - Dibaca: 2205 kali

Kepala UPTD Samsat Merangin Roni Paslah
Kepala UPTD Samsat Merangin Roni Paslah (Istimewa )

JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Awas bagi pemilik kendaraan bermotor bakal dihilangkan dari data Samsat provinsi Jambi. Kabar itu langsung disampaikan Kepala UPTD Samsat Merangin Roni Paslah saat dikonfirmasi keruangannya.

Bagi pajak kendaraan anda sebelum dilakukan penghapusan Regident kendaraan bermotor pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang kurangnya 2 tahun, setelah habis masa berlaku STNK sesuai  pasal 74 nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Bahkan dari turunan itu disampaikan aturan republik Indonesia bisa kendaraan itu dianggap bodong.

"Sekarang sudah pertegas dari UU 22 tahun 2009, akan dihapus bagi yang tidak bayar ketentuan UU republik Indonesia tentang lalu lintas, "ungkap Kepala UPTD Samsat Merangin Roni Paslah.

Lanjut Roni Paslah, dirinya hanya mengikuti aturan yang disampaikan pemerintah pusat. Dan dirinya hanya menyampaikan kepada pemilik kendaraan. (Lan)





BERITA BERIKUTNYA