JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Awas bagi pemilik kendaraan bermotor bakal dihilangkan dari data Samsat provinsi Jambi. Kabar itu langsung disampaikan Kepala UPTD Samsat Merangin Roni Paslah saat dikonfirmasi keruangannya.
Bagi pajak kendaraan anda sebelum dilakukan penghapusan Regident kendaraan bermotor pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang kurangnya 2 tahun, setelah habis masa berlaku STNK sesuai pasal 74 nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
Bahkan dari turunan itu disampaikan aturan republik Indonesia bisa kendaraan itu dianggap bodong.
"Sekarang sudah pertegas dari UU 22 tahun 2009, akan dihapus bagi yang tidak bayar ketentuan UU republik Indonesia tentang lalu lintas, "ungkap Kepala UPTD Samsat Merangin Roni Paslah.
Lanjut Roni Paslah, dirinya hanya mengikuti aturan yang disampaikan pemerintah pusat. Dan dirinya hanya menyampaikan kepada pemilik kendaraan. (Lan)
Pelayanan E KTP di Kota Jambi Normal Lagi, 2.500 Blanko Tersedia
Sukses Penyambutan mahasiswa baru dan makrab, IMH-Jambi dukung Visi da Misi Pemkab
Tinjau RSUD Abdurahman Sayoeti, Komisi IV DPRD Kota Jambi Temukan Bangunan Retak dan Bocor
14 Pejabat Pemkot Jambi Bakal Jalani Job Fit dan Evaluasi Kinerja