JAMBIPRIMA.COM,JAMBI- Pemerintah Kota Jambi seyogyanya bisa menerima bantuan pusat untuk program bedah rumah dengan kuota sebanyak 130 unit. Namun itu batal karena Pemkot Jambi tidak mampu memenuhi syarat yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.
Tahun 2022 ini, program bedah rumah hanya menyasar ke 28 unit rumah dari dana APBD Kota Jambi 2022.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Jambi, Mahruzar. Ia menyebutkan, pada 2022 ini pihaknya hanya melakukan bedah rumah sebanyak 28 unit dari APBD.
Tiap rumah yang menerima program tersebut mendapat Rp20 juta. Dari Rp20 juta tersebut Rp2,5 juta diperuntukan sebagai upah pekerja dan selebihnya untuk membeli material bangunan.
“Sampai hari ini sudah 80 persen realisasinya. Penerima bantuan tidak diberi uang, namun melainkan material untuk pekerjaan bedah rumah,” kata Mahruzar.
Sebanyak 28 unit bedah rumah itu sebut Mahruzar, hanya tersebar pada empat kecamatan, yakni di Kecamatan Jambi Timur, Jambi Selatan, Pal Merah dan Kota Baru.
Dijelaskan Mahruzar, tidak turunnya bantuan pusat untuk program bedah rumah tersebut disebebakan persyaratan yang diberikan tidak mampu dipenuhi pihaknya.
“Tahun ini kita hampir dapat bantuan dari DAK. Namun terkendala persyaratan yang diberikan, dimana kita diminta untuk menyiapkan dana pendampingan sampai 50 persen. Pemkot Jambi tidak mampu memenuhi dana pendamping tersebut,” tambahnya.
Lanjut Mahruzar, dana pendamping yang dimaksud yakni, pemerintah Pusat melalui DAK memberikan Rp20 juta untuk satu unit program bedah rumah, namun pemerintah daerah diminta menyiapkan Rp15 juta sebgai dana pendamping untuk program tersebut.
“Kita diberi kuota sekitar 130 unit. Jika Rp15 juta sebagai pendamping dikali 130 an maka dibutuhkan lebih kurang Rp2,5 miliar. Itu yang kita tidak mampu, sehingga tidak jadi mendaptkan DAK,” pungkasnya.