JAMBIPRIMA.COM,MERANGIN - Polisi tangkap pelaku pencabulan anak tiri di Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo, Merangin Jambi.
Ditangkap Ayah tiri Baharudin (40), dirumahnya, setelah ibu korban melaporkan ke polisi.
Setelah mendengar laporan ibu korban Sebut saja Mawar (13), polisi pun bergerak menangkap palaku dirumahnya. Terjadi pencabulan itu berkali dan di kebun Karet sodara Jamin.
Awalnya Kejadian berawal dari Pelaku mengajak Korban pergi, Dan sesampainya di Tempat kejadian Perkara (Kebun Karet Sodara Jamin), pelaku langsung mengajak korban untuk melakukan layaknya Suami Istri, Saat ini Korban menolak dan Pelaku mengancam Dan melakukan Kekerasan Terhadap Korban dan langsung membaringkan tubuh korban dan langsung menjalankan Aksinya.
Korban merasa tak terima perlakuan Ayah tirinya, dan langsung melaporkan hal tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merangin.
Mendapat informasi, Sat Reskrim Polres Merangin melalui Opsnal Polres Merangin dan mendapat Kabar bahwa pelaku sedang berada di Rumahnya di Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.
Saat mendapat informasi, Opsnal Sat Reskrim langsung menuju Kerumah Pelaku, Al Hasil pelaku berhasil diamankan dan langsung digelandang Ke Mapolres Merangin untuk di Mintai keterangan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Merangin.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra S.I.K, M.H saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Pelaku sedang dalam pemeriksaan.
"terduga pelaku sedang dalam pemeriksaan," Jelas Kasat.
Ditambah lagi oleh Kasat, Bahwa" untuk pasal yang diterapkan, Kita tunggu aja nantik Pak Kapolres yang Merilis, " Tutup Kasat.(lan).