Aktivis Marhaenis: Jangan Buat Rakyat Berhalusinasi

Kasus Korupsi di Puskesmas Bungku Tak Kunjung Jelas

Senin, 07 November 2022 - 19:05:48 WIB - Dibaca: 2119 kali

Masyarakat saat Mengikuti Vaksinasi Covid-19 di puskesmas Bungku
Masyarakat saat Mengikuti Vaksinasi Covid-19 di puskesmas Bungku (Istimewa )

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI -  Setelah kurang lebih dua tahun diproses, kasus korupsi pembangunan puskesmas Bungku, Batanghari tak kunjung menemukan titik terang yang memuaskan.

Hal ini, dikarenakan seringnya tarik ulur penanganan kasus instansi penegak hukum di wilayah Batanghari yakni Polres Batanghari dan Kejari Batanghari. Akibatnya, kasus ini kemudian dilimpahkan ke provinsi yang diproses oleh Polda Jambi dan Kejati Provinsi Jambi.

Pada tanggal 15 September 2022 di Mapolda Jambi, pihak Polda Jambi menetapkan 7 tersangka yang memiliki peran masing-masing. 5 tersangka sudah P21 dan 2 lagi masih dilakukan penyidikan setelah pengembalian berkas oleh pihak kejaksaan.

Berdasarkan penjelasan Polda Jambi, total kerugian negara akibat korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bungku ini mencapai Rp6,3 miliar dengan total anggaran sebesar Rp7,2 miliar. 

Melihat hal ini 2 organisasi marhaenis yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Marhaenis (AGRM) Jambi yakni Lingkar Studi Mahasiswa Marhaenis (LSMM) Provinsi Jambi dan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Jambi geram melihat kelambanan proses hukum atas kasus ini.

Febry Timoer selaku ketua DPD GPM Provinsi Jambi mengaku marah dan geram atas terjadinya kasus ini.

"Koruptor tidak boleh diberikan ruang di atas republik ini. Saya sangat geram melihat lambatnya penyelesaian kasus yang sudah jelas jelas merugikan negara," ucap Febry via Whatsapp pada Senin, (7/11/2022).

Febry Timoer juga menyampaikan pihak penegak hukum seolah - olah mengajak rakyat untuk berhalusinasi atas kasus ini.

"Rakyat jangan sampai banyak berhalusinasi atas kasus ini, dua tahun lamanya kasus ini diproses tetapi para tersangka masih bisa tertawa lebar di luar sana. Kalau sanggup para tersangka harus ditahan hari ini," tegasnya.

Senada dengan itu, Ados Aleksander Sianturi selaku ketua umum Lingkar Studi Mahasiswa Marhaenis (LSMM) Provinsi Jambi saat dimintai keterangan mengatakan pihaknya akan mengawal perjalanan kasus ini sampai tuntas.

"Ini bukan persoalan sepele, ini berbicara hidup matinya rakyat. Yang di korupsi itu uang rakyat dengan jumlah yang luar biasa banyak. Sampai kapan rakyat jadi korban," ucap Ados pada Senin, (7/11/2022).

Ados berharap pihak penegak hukum jangan sampai "kesurupan" atas kasus ini dan mendorong supaya tidak ada miskomunikasi atas penyampaian informasi publik antara sesama instansi penegak hukum yang membingungkan rakyat.

"Kami sudah menunggu terlalu lama, apabila penegak hukum tak kunjung menemukan kejelasan kami akan aksi di depan Polda Jambi dan Kejati Jambi," pungkasnya.

Hasil penyelidikan petugas, ditemukan bahwa sesuai dengan kontrak, pengerjaan akan berakhir pada 14 Desember 2020, akan tetapi pada 17 Desember 2020 progres pengerjaan hanya mencapai 83 persen.

Kemudian pada tanggal 28 Desember, progres pengerjaan baru mencapai 88,76 persen, tetapi langsung dilakukan serah terima dengan PHO dengan progres 100 persen.

Akibat kasus ini, kelima tersangka ini dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.





BERITA BERIKUTNYA