24 Simpang di Kota Jambi Dipasang CCTV

Fasha Tegaskan ASN Pemkot Jambi Patuh Berlalu Lintas

Jumat, 02 Desember 2022 - 12:12:37 WIB - Dibaca: 1242 kali

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha. (Foto: jambiprima.com/Ahmad )

JAMBIPRIMA.COM,JAMBI – Menyikapi telah diberlakukannya Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kota Jambi, Wali Kota Jambi kembali menegaskan ke jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jambi, agar dapat taat berlalu lintas saat berkendara.

Pasalnya, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha telah mengeluarkan surat edaran nomor 03/MKU/EBR 2021 tentang ketentuan pelanggaran E-TLE bagi kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Jambi.

“Saya sudah keluarkan (surat edaram,red), bagi pejabat yang menggunakan kendaraan dinas harus melengkapi segala bentuk ketertiban berlalu lintas. Baik mobil ataupun motor,” kata Fasha, Kamis (1/12).

Tak hanya itu, pejabat di lingkungan Pemkot Jambi diharapkan dapat menjadi contoh di tengah masyarakat dalam disiplin berlalu lintas di jalanan.

“Apabila ada yang tertangkap E-TLE, pejabat harus bertanggunjawab penuh terhadap kendaraannya. Denda tidak boleh menggunakan APBD Kota Jambi. Pasalnya kendaraan sudah kami percayakan ke pejabat, dan mereka harus bertanggung jawab,” tegas Fasha.

Sebagai informasi, Kota Jambi merupakan kota kedua di Indonesia (setelah Jakarta) pada tahun 2019 lalu telah menerapkan E-TLE atau tilang secara elektronik. Saat ini, E-TLE diaktifkan kembali oleh Kapolri di seluruh wilayah Indonesia.

Hampir disetiap persimpangan dan beberapa ruas jalan di Kota Jambi telah diterapkan E-TLE atau pemberlakuan tilang lalu lintas secara elektronik, dengan menggunakan CCTV sebagai media pemantauan kendaraan dan arus lalu lintas di jalan raya, maupun petugas yang akan berpatroli secara mobile.

“Dengan demikian, setiap gerak gerik kita dalam berkendara dijalan raya, termasuk pelanggaran lalu lintas, akan terus dipantau secara otomatis oleh sistem jaringan terintegrasi oleh pihak Kepolisian RI. Setiap pelanggar akan segera ditindak oleh pihak Kepolisian RI,” tambah Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar.

Khusus bagi ASN Pemkot Jambi, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha kata Abu, telah mengeluarkan Edaran Wali Kota Jambi terkait ketentuan pelanggaran E-TLE bagi pemakai kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Jambi.

“Agar pemakai kendaraan dinas tidak melanggar dan bertanggung jawab penuh terhadap kendaraan yang dipakai oleh yang bersangkutan,” jelasnya.

“Total ada 24 persimpangan di Kota Jambi yang terpasang CCTV E-TLE pada ATCS,” pungkasnya.





BERITA BERIKUTNYA