Banyak Istri Gugat Cerai Suami, Ini Sebagian Faktor Penyebabnya

Kamis, 01 Desember 2022 - 09:20:26 WIB - Dibaca: 1113 kali

Kepala Pengadilan Agama (PA) Jambi Kelas 1 A, Mhd. Nuh didampingi Humas PA, Dasril.
Kepala Pengadilan Agama (PA) Jambi Kelas 1 A, Mhd. Nuh didampingi Humas PA, Dasril. (Foto: Jambiprima.com/Ahmad )

JAMBIPRIMA.COM,JAMBI- Angka kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Jambi Kelas 1 A mengalami peningkatan. Berdasarkan data, Januari-November 2022 ini, PA Jambi sudah menerima perkara perceraian sebanyak 1.065 kasus.

"Dari perkara yang masuk itu, 1.009 perkara dikabulkan, sementara sisanya 56 perkara itu dicabut (damai)," Kata Ketua Pengadilan Agama Jambi Kelas 1 A, Mhd. Nuh saat dikonfirmasi, Rabu (30/11).

Nuh menyebut, di sepanjang tahun 2021, pihaknya menerima perkara sebanyak 1.277 kasus. Sedangkan untuk perkara yang sudah di putuskan sebanyak 1.266 kasus.

"Jadi sisa perkara tahun lalu ada 11 perkara," katanya.

Sementara mulai Januari-November 2022 ini, pihaknya sudah menerima perkara sebanyak 1.430 perkara. 

"Sebanyak 1.367 perkara sudah diselesaikan, sisanya dalam proses," katanya.

Khusus untuk perceraian, dari 1.069 kasus yang masuk, sebanyak 287 merupakan cerai talak (suami yang mengajukan gugatan). Sementara untuk cerai gugat (istri yang mengajukan gugatan) ada sebanyak 914 perkara.

"Jadi memang lebih banyak istri yang menggugat, karena hak-haknya tidak terpenuhi," jelasnya.

Nuh juga mengatakan, jika dilihat dari penyebab perceraian, 922 perkara cerai itu diakibatkan perselisihan dan pertengkaran. Kemudian faktor ekonomi dan kurangnya rasa tanggungjawab, baik istri maupun suami. 

"Ada juga yang meninggal salah satu pihak, cacat badan, judi, mabuk, KDRT, dan murtad (keluar dari agama Islam)," katanya.

Kata dia, banyak juga pasangan yang setelah menikah kembali ke agama asalnya. "Jadi sebelum nikah dia jadi Mualaf (masuk Islam) kemudian setelah menikah beberapa tahun kembali ke agama asalnya. Otomatis yang Islam nggak mau, dia mempertahankan akidahnya. Jadi hanya untuk meloloskan maksudnya," katanya.

Dia menambahkan, bahwa tak semua perkara perceraian itu dikabulkan. Ada juga beberapa perkara yang berhasil didamaikan. "Jadi Pengadilan Agama ini mengutamakan perdamaikan kedua belah pihak. Dari total perkara cerai yang masuk, 56 perkara berhasil kita damaikan," katanya.

Sementara Humas PA Jambi Kelas 1 A, Dasril mengatakan, beberapa kendala yang dihadapi saat persidangan perceraian adalah adanya percekcekan dan perselisihan antara kedua belah pihak.

"Kadang-kadang pertengkaran itu tidak terkendali di pengadilan," pungkasnya. (Ahmad)





BERITA BERIKUTNYA