JAMBIPRIMA.COM,JAMBI- Pengadialan Agama (PA) Jambi kelas 1A mencatat permohonan dispensasi nikah sepanjang 2022 ada sebanyak 47 permintaan. Dispensasi nikah sendiri diartikan pasangan yang ingin menikah, namun usianya belum mencukupi.
"Karena umurnya belum cukup maka harus mengajukan dispensasi nikah dulu ke Pengadilan Agama. Ada yang paling muda mengajukan dispensasi nikah yakni usia 16 tahun," kata, Kepala Pengadilan Agama Jambi Kelas 1A, Mhd Nuh.
Dijelaskannya, dari 47 permintaan dispensasi nikah tersebut, 42 diantaranya sudah mendapatkan putusan.
"Sisanya masih proses," kata Mhd Nuh, yang merujuk pada data, Januari hingga November 2022.
Mhd Nuh mengaku, tidak semua permintaan dispensasi nikah dapat disetujui. Karena majelis memberikan penilaian dan juga ada syarat yang perlu dipenuhi.
Setelah majelis melihat, memperhatikan dan mempelajari apakah seseorang itu sudah layak atau tidak.
"Maka ada syarat-syaratnya," ujar Nuh.
Pihaknya sebut Mhd Nuh, juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melihat kelayakan orang yang mengajukan dispensasi nikah.
"Jika memang belum dianggap layak untuk menikah, maka akan ditolak. Kita minta bantuan Dinas Kesehatan, apakah sudah memungkinkan untuk reproduksi atau belum," tuturnya.
Nuh mengungkapkan, kebanyakan yang mengajukan dispensasi nikah adalah anak-anak putus sekolah dan rata-rata disebabkan oleh faktor ekonomi.
"Ada banyak faktor sebenarnya. Kenapa orang tua mengajukan dispensasi nikah, karena mungkin tekanan ekonomi, jadi kalau anaknya sudah menikah, bebannya berkurang," sebutnya.
Muh Nuh mengatakan, peran lingkungan dan orangtua menjadi sangat penting, untuk itu ia berharap Perda terkait ketahanan keluarga yang sudah disahkan DPRD Kota Jambi bisa disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.
"Sebenarnya pendidikan agama itu penting. Peran tokoh agama, tokoh adat," pungkasnya.