JAMBIPRIMA.COM,KERINCI - Petugas Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Kerinci, kembali melakukan Deportasi terhadap Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, pada Sabtu (10/12/2022). WNA yang di Deportasi karena melanggar Izin Tinggal di Indonesia yakni di kabupaten Kerinci.
Kepala Imigrasi Kerinci, melalui Kepala Subseksi Teknologi informasi, intelijen dan penindakan keimigrasian,Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Muhammad Rizki Hidayat, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa Seorang WNA asal Malaysia berinisial HS ditemukan melanggar Izin Tinggal di Indonesia.
"Ya, WNA itu tinggal di Desa Tanjung Tanah, kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, dia tinggal dirumah tante alias makcik dari ayahnya. Ayahnya WNI sedangkan ibunya WNA Malaysia. Sudah tinggal di kerinci +- 4 bulanTidak berkegiatan selama di kerinci,"jelasnya.
Dia menyebutkan bahwa WNA tersebut, dilakukan penindakan karena melakukan pelanggaran pasal 78 ayat 3 Undang-undang no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yakni melebihi izin tinggal diatas 60 hari. "Kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,"tegasnya.
Pelaksanaan Deportasi WNA asal Malaysia tersebut dilakukan melalui Bandara Minang Kabau, Sumatera Barat pada Sabtu (10/12/2022) dengan aman dan lancar. "Selama Tahun 2022 ini kantor Imigrasi kelas II Non TPI Kerinci telah 4 kali melakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi kepada warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran.Kitas sangat berterimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada imigrasi tentang keberadaan dan kegiatan orang Asing di wilayah kabupaten kerinci dan kota sungai penuh,"tandasnya.(Bdu)