JAMBIPRIMA.COM, MUAROJAMBI - Unit Reskrim Polsek Marosebo Polre Muaro Jambi mengikuti sidang perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sengeti, Jumat (13/01/23).
Berkas Perkara tipiring yang ditangani Polsek Marosebo terkait Kasus Pungli di pos buka tutup pengerjaan jalan cor rigit beton pada jalan umum Rt. 09 Desa Talang Duku Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi.
Sidang Tipiring yang di pimpin langsung Muhammad Harzia.S.H dan Panitera Pengganti Hj. NURMA BUBAH, S.H., M.HI dengan putusan, dengan Satu terdakwa Nurdiansyah Als IYAN Bin SAMSUDIN, 30 TH, LK, Islam, Buruh Harian lepas, Jl. Singo Sari Rt. 01 Kel. Tanjung Sari Kec. Jambi Timur Kota Jambi.dan Barang Bukti Berupa,Uang Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) pecahan Rp. 2.000 (dirampas untuk negara),Tas selempang warna hitam (dikembalikan kepada terdakwa),Rompi warna orange (dikembalikan kepada terdakwa).
Setelah mendengarkan keterangan dari Terdakwa dan para saksi maka Hakim menjatuhkan Hukuman Kurungan Selama 1 Bulan.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta melalui Kapolsek Iptu Wiwik Utomo mengatakan Pada Hari Rabu tanggal 11 Janyari 2023 sekira pukul 18.30 Wib personil Polsek Maro Sebo mendapat pengaduan melalui Aplikasi Disico Jambi dan adanya berita yang viral di media sosial Instagram dan Tiktok ttg adanya video pelaku yang melakukan pungutan liar (pungli) meminta uang kepada pengendara angkutan truk batu bara yang melintas di Desa Talang Duku.
Lanjutnya dikatakan Kapolsek,kemudian personil melakukan penyelidikan diketahui jika salah satu pelaku sedang berdiri dipinggir jalan didepan rumah orang tuanya yang juga tempat kejadian/ lokasi sesuai dengan video yang viral namun pelaku langsung bersembunyi dirumah orang tuanya.
"Sehingga personil mengajak Kepala Desa dan tokoh masyarakat membantu mengamankan pelaku yang kemudian pelaku berhasil diamankan dan ditemukan barang bukti tas selempang kecil milik pelaku berisi uang pecahan Rp. 2.000 sebanyak 30 lembar dan rompi orange yang digunakan pelaku saat kejadian sedangkan rekan pelaku lainnya an. YOKO, DIKA dan SAHRIJAL (DPO), Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Maro Sebo guna proses hukum lebih lanjut,"ujarnya.(Subahan)