JAMBIPRIMA.COM,JAMBI- Wali Kota Jambi, Syarif Fasha bakal mengeluarkan keputusan wali kota atau intruksi wali kota tentang penertiban spanduk, billboard, ataupun reklame. Sebab, saat ini diduga ada kebocoran pendapatan dibidang reklame.
"Banyak reklame atau billboard yang bersifat politik. Pemiliknya menarik sewa tapi tidak lapor, ini akan kita tertibkan. Semua kewajiban pajak harus dipenuhi dan dibayar," jelas Fasha, Rabu (18/1).
Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan penertiban reklame-reklame yang bersifat politik.
"Kalau yang bersifat politik didalam UU itu tidak berbayar. Tapi yang bersifat pribadi, atau bisa membawa keuntungan pribadi itu harus berbayar. Yang tidak berbayar itu yang mengandung unsur politik, selain itu harus berbayar. Itu yang akan kita jelaskan dengan kawan-kawan nantinya," jelasnya.
Dia menambahkan, target lain untuk pajak reklame yaitu perluasan reklame indoor (dalam ruang).
"2023 ini sudah start, tetap mulai dari awal sudah gas terus karena target yang ditentukan mengindikasikan minimal 10 persen," jelasnya.
Kata Nella, perolehan pajak reklame sendiri relatif stabil, arena sudah dilakukan penertiban bersama KPK RI beberapa waktu lalu. "Wajib pajak reklame banyak yang melakukan perizinan, dan pembayaran pajak," pungkasnya. (Ahmad)