JAMBIPRIMA.COM,MERANGIN - DPRD Kabupaten Merangin ditantang selesaikan konflik lahan Masyarakat yang diserobot PT Andika Perkasa Nusantara (APN).
Penyerobotan itu dilakukan PT APN setelah menerima penyerahan surat dari Kades Tanah Garo, Kabupaten Tebo.
Hal itu sampaikan Kades Rantau Limau Manis Aswani dalam menggelar hearing bersama DPRD Merangin di ruang Banggar.
"Kami pernah didatangi kades Surya, bermaksud untuk meminta tanah masyarakat kami dijual,"ungkap Kades Rantau Limau Manis didepan DPRD saat hearing.
Saat itu Kades Surya bersama PT APN dan KUD Desa, meminta menjual dan meminta 50 hektar.
"Saya bilang tunggu berunding dengan masyarakat dulu, karena saya tidak bisa memutuskan, karena ini lahan masyarakat,"jelasnya.
Bahkan Kades, Kami minta DPRD kabupaten Merangin, jangan hanya diam terutama Wakil kami terutama.
"Ini sudah kades kami, kenapa tidak pernah tau dengan keadaan masyarakat kami. "sindir Kades Rantau Limau Manis Aswani.
Kenapa DPRD kami terus menghidang dari masyarakat, padah dipilih masyarakat namun menolak mengurus kami.
Dari pantauan awak media, rapat hearing masih berjalan dan berapa penjelas.(Lan)
Pemkab Merangin Kini Miliki Dokter Saraf, dr Novi: Saya Ingin Berbuat untuk Merangin
Bangun Perumahan Khusus ASN, Pemkot Jambi Jalin Komunikasi dengan REI
Dapat Alokasi Dana Rp24,2 Miliar untuk Tangani Saluran Air di Kota Jambi
Damkar Kota Jambi Terima 260 Laporan Penyelamatan Sepanjang Tahun 2022
SMSI Kabupaten Bungo Silaturahmi dengan Ketua Dewan Penasehat