JAMBIPRIMA.COM,JAMBI – Managemen Rumah Sakit Islam (RSI) Arafah Kota Jambi memberikan klarifikasi atas meninggalnya Rangga, warga Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, dan sempat viral dijagat maya, Sabtu (21/1) lalu.
Direktur RS Islam Arafah Kota Jambi, dr Dian Fitri R, dalam keterangannya Jumat (27/1) mengatakan, pihaknya turut berduka cita sedalam - dalamnya atas meninggalnya almarhum dan semoga amal dan ibadahnya diterima oleh Allah SWT.
Selanjutnya kata dia, RS Islam Arafah adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan dan menerima setiap orang atau masyarakat yang berobat.
“Dalam melaksanakan fungsi kesehatan setiap dokter dan pegawai kesehatan memiliki Standar Operasional dan Prosedur (SOP), untuk setiap tindakan medik begitu juga ada prosedurnya. Sesuai dengan sarana prasarana yang ada di rumah sakit,” katanya.
Dian melanjutkan, pihak RS Islam Arafah selalu mengedepankan kepada dokter dan tenaga kesehatan untuk menjalankan tugas sesuai dengan SOP dan standar pelayanan medik RS Arafah.
"Kemudian yang ketiga, penanganan pasien yang datang dalam kondisi syok sudah langsung ditangani kegawatdaruratannya oleh tim UGD RSI Arafah. Sedangkan untuk tindaklanjut penanganan pasien, harus dalam kondisi pasien stabil dan tidak dalam kondisi syok.
Sehingga perlu stabilisasi kondisi dari pasien sebagai tindakan utama penanganan medis selanjutnya,” jelasnya.
Sedangkan peralatan yang ada di RSI Arafah Kota Jambi, menurutnya sudah lengkap sesuai dengan standar yang dimiliki oleh RS Islam Arafah.
“Mengenai kepulangan pasien ada SOP nya dan semuanya sudah ditaati dan dijalankan RSI Arafah,” katanya.
Terpisah, pada Jumat (27/1) keluarga almarhum Rangga, warga Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, mendatangi Dinas Kesehatan Kota Jambi untuk mengadukan persoalan ini.
“Mereka datang untuk meminta keadlian serta klarifikasi tentang izin operasional RS Arafah,” kata Sekdis Kesehatan Kota Jambi, Taufik.
Kata dia, mengenai izin operasional berdasarkan UU tahun 2009 tentang kesehatan, ada sejumlah ketentuan yang dapat mencabut izin operasional suatu rumah sakit.
Seperti di antaranya kata dia, habis masa berlaku perizinan. Kemudian terbukti melanggar peraturan perundang-undangan dan perintah pengadilan dalam rangka penegakan hukum.
“Jadi sejak kejadian viral itu, kita diperintah langsung oleh pak Walikota. Sudah kami surati dan mintai keterangan atas kejadian viral itu,” sebutnya.
Kata dia, pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara gamblang mengenai hasil kedatangan pihaknya ke sana. Yang jelas kata dia, pihak rumah sakit telah menceritakan kronologis, SOP pelayanan hingga penindakan.
“Kami menunggu pernyataan secara tertulis dan resmi, dan akan kami sampaikan ke pimpinan kami,” kata dia.
Untuk itu, terkait benar atau tidaknya kronologis seperti apa yang disampaikan pihak keluarga almarhum, pihaknya juga tidak bisa mengambil kesimpulan sendiri.
“Kebenaran atau tidaknya akan diteliti kembali. Belum bisa kita jelaskan secara rinci, karena tentu kronologis kedua belah pihak berbeda. Termasuk SOP. Nanti akan ada tim yang menilai,” jelasnya. (Ahmad)