JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Warga perwakilan 4 Kecamatan dari Kabupaten Merangin laporkan pihak PT Andika Perkasa Nusantara (APN) dan Kades Surya ke Polres Merangin.
Laporan dibuat mengenai lahan mereka diserobot pihak APN sepihak, tampa ada melakukan sosialisasi kepada Masyarakat, perusakan tanaman mereka dan jual beli Tampa ada pemberitahuan.
Haji Husup pemilik lahan, langsung membuat laporan di ruang Reskrim Polres Merangin, dalam laporan itu mengenai lahan dirinya ambil sepihak dan perusakan pondok.
"Iya, sudah saya laporan, kades mekar manis juga membuat pengaduan laporan kepada polisi, "ungkapnya.
Terbongkar dan dibuat laporan ini. Setelah masyarakat curhat kepada Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, diruang aula polres Merangin.
Seperti diungkap Kades Rantau Limau Manis Aswani, depan Kapolres Merangin dan perwira lainnya, datang ke polres membawa aspirasi warga dari 11 Desa yang tersebar dalam empat Kecamatan.
Warga kami yang berada di perbatasan Merangin – Tebo memiliki lahan seluas kurang lebih 4.327 hektare. Sementara lahan yang sedang dalam sengketa dan telah diklaim oleh pihak PT APN seluas 7.549 hektare dan itu adalah lahan milik warga masyarakat Merangin yang didapat saat pembukaan lahan dengan cara tebang tebas pada tahun 1975 silam.
“Sekitar tiga bulan terakhir ini ada beberapa warga masyarakat yang datang mengadu kepada kami tentang lahan mereka yang sudah digarap oleh pihak PT APN. Diduga PT APN memperoleh lahan tersebut dari oknum Kepala Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo berinisial S secara sporadik” Terang Aswani.
“Dan ada juga lahan milik masyarakat seluas tiga puluh hektare yang sudah di gusur oleh pihak PT APN” Tambahnya.
Senada dengan Tokoh masyarakat tabir ilir aziz, Warganya minta ganti rugi tanam tumbuh seluas tiga puluh hektare yang sudah digusur dan digarap oleh pihak PT APN, sementara status tanah tetap milik warga.
“Setalah selesai permasalahan lahan seluas tiga puluh hektare tersebut, maka baru di tindak lanjuti status lahan milik warga yang ada di sekitar wilayah tersebut, apakah akan dijual atau ada sistim lain lagi” jelas Aziz selaku tokoh Masyarakat Tabir Ilir.
Sementara Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, menyambut baik disampaikan perwakilan 4 kecamatan di Merangin dan 11 desa.
“bapak bapak harus menanggapi positif atau negatif terkait dengan keberadaan PT APN. Yang terutama jaga situasi dilahan jangan berbuat anarkis, jaga situasi keamanan dan jangan sampai terpancing emosi jika ada apa-apa yang tidak diinginkan. Ini adalah regulasi yang carut marut, terkait dengan lahan yang ada di wilayah perbatasan Merangin – Tebo” ungkap Kapolres.(lan)