JAMBIPRIMA.COM, JAMBI- Pajak air tanah merupakan salah satu dari 9 potensi pajak yang merupakan kewenanagn pemerintah daerah.
Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPRD), terus melakukan optimalisasi potensi pajak air tanah yang ada di daerahnya.
Kepala BPPRD kota Jambi, Nella Ervina mengatakan, selain penggunaan rumah tangga, pajak air tanah ini juga diwajibkan pada seluruh masyarakat bukan kebutuhan rumah tangga. Seperti penggunaan air tanah pada SPBU, Laundry, Hotel, Restaurant dan lainnya.
Nella belum bisa menyebutkan beberapa jumlah objek air tanah yang kini sudah terdata oleh pihak BPPRD kota Jambi. Kata dia untuk jumlah tersebut masih berproses.
"Jumlah berproes, kita terus melakukan pendataan. Kami juga menghimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi dan mendukung Pemerintah kota Jambi dalam optimalisasi pajak air tanah," katanya.
Lebih lanjut Nella mengungkapkan, kini tim dari BPPRD terus turun ke lapangan untuk pendataan objek pajak air tanah. Namun ia mengaku tim yang turun ke lapangan juga mengalami kesulitan untuk melakukan pendataan.
"Biasanya air tanah ini berada di dalam dan di belakang, kita harus melewati daerah yang memang itu kekuasaan pemilik objek. Itu yang perlu kerjasama dan partisipasi masyarakat," imbuhnya.
Nella mengaku, potensi pajak air tanah ini cukup besar. Karena sebut dia, dari informasi yang didapakan pihaknya bahwa permukaan air tanah di kota Jambi terus turun, yang artinya air tanah di kota Jambi banyak digunakan masyarakat untuk kegiatan sehari-hari.
"Kita terus turun ke lapangan untuk optimalisasi. Pendataan yang dilakukan masih bersifat persuasif, tidak mengedepankan sanksi," pungkasnya.